Jaksa-Ahli Pidana Kubu Sambo Ribut Soal Defenisi Kata 'Hajar'
SABANGMERAUKE NEWS - Ahli hukum pidana Said Karim dicecar Jaksa Penuntut Umum saat memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Said dihadirkan sebagai ahli dari kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Jaksa melontarkan pertanyaan terkait perkataan Sambo yang menyebut “hajar” kepada Bharada E sebelum menembak Brigadir J. Jaksa bertanya kepada Said apakah mungkin kata “hajar” dapat dimisinterpretasikan menjadi perintah menembak.
“Nah, kalau ada rangkaian peristiwa itu sebelum kata ‘hajar’ apa makna ‘hajar’ itu? Apakah mukul atau ada perbuatan lain? Silahkan saudara ahli,” tanya jaksa.
Pasalnya, menurut pengakuan terdakwa Bharada E dirinya diperintahkan untuk menembak Brigadir J sebelum insiden. Bahkan dalam sidang, Jaksa juga menyebut Sambo sempat memerintah Bharada E untuk mengisi amunisi.
“Setelah itu ada juga permintaan dari si pelaku utama untuk mengisi amunisi senjata api, kemudian perintahnya ‘hajar’,” jelas jaksa.
Said pun menjawab bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dia tidak menemukan ‘hajar’ yang diartikan sama dengan tembak. Menurut Said, definisi ‘hajar’ termasuk relatif melalui pemaknaan.
“Tampaknya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kita tidak menemukan pengertian itu. Jadi pengertian hajar ini relatif dimaknai,” jelas Said.
Lebih lanjut, Said memberi contoh penggunaan kata ‘hajar’ saat kumpul kawan SMA yang diartikan sebagai ajakan untuk menyerbu makanan.
“Apakah makna pengertian kata hajar ini sinonim atau sama dengan tembak tidak ada,” kata Said.
Jaksa menegaskan bahwa pihaknya tidak menggunakan kata sinonim, melainkan kontekstual. Karenanya, jaksa kembali melontarkan pertanyaannya.
“Dari konteksnya yang tadi dibilang tadi ada permintaan mengisi amunisi, ada perintah berani enggak tembak korban? Kontekstual dihubungkan dengan ‘hajar’, apa? Bukan semantiknya, bukan sinonimnya, tapi kontekstualitasnya. Bagaimana?” tanya jaksa.
“Tadi saya sudah jelaskan bahwa pengertian hajar tidak berarti sama dengan tembak. Bapak sepakat ya?” kata Said bertanya balik.
Jaksa pun setuju dengan kembali menekankan bahwa pertanyaan yang diberikan pihaknya kepada Said bukanlah perihal sinonim.
“Selanjutnya saya ingin sampaikan ke bapak, Apa yang bapak kemukakan itu yang bersumberkan dari satu keterangan saksi yang menyatakan itu, bapak hati-hati dengan keterangan itu. Karena tadi saya sudah kemukakan, bahwa apabila ada satu keterangan saksi…” ujar Said yang langsung dipotong jaksa.
“Izin Yang Mulia, saya tidak bertanya berapa banyak saksi. Saya hanya bertanya peristiwa seperti itu. Saya tidak bilang dua saksi, satu saksi,” kata jaksa kepada majelis hakim.
“Ahli, tadi pertanyaan Saudara jaksa penuntut umum hanya mengenai konteksnya. Dalam konteks tadi disampaikan oleh penuntut umum, sebelum kalimat ‘hajar’ itu keluar, ada bahwa orang yang disuruh dibekali senjata dan segalanya. Dalam konteks itu, kalimat hajar yang diminta ahli menjelaskan oleh jaksa penuntut umum maknanya apa?” jelas Wahyu kepada Said.
“Izin Yang Mulia. Saya menjawab, saya sudah menyampaikan tadi bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata ‘hajar’ itu tidak berarti menembak,” kata ahli.
“Terima kasih saudara ahli. Pertahanannya Kuat ya,” terang jaksa. (RE-02)