Desak Pencabutan Perppu Cipta Kerja, LSM Kepal Cecar Pemerintah: Perbaikan Tak Hanya Soal Typo
SABANGMERAUKE NEWS - Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal) mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perwakilan anggota LSM Kepal Gunawan menyebut penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut mengindikasikan pemerintah telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, MK menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
Gunawan menjelaskan, dalam Perppu tersebut juga didapati ketidakjelasan rumusan dalam penyusunan dan isinya. Menurut, uji formil UU tersebut telah ditolak MK sejak pertama kali karena objek gugatan dipandang tidak ada.
Sehingga Gunawan menilai Perppu Ciptaker tidak memenuhi standar dan indikator putusan MK. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah mencabut kebijakan tersebut.
“Maka KEPAL menuntut Pemerintah mencabut Perppu Cipta Kerja” kata Gunawan, Minggu (1/1/2022).
Ada banyak perbaikan yang perlu dilakukan terhadap UU Cipta Kerja menurut Gunawan. Antara lain naskah akademik UU Ciptaker, materi sebagaimana yang menjadi keberatan masyarakat, dan adanya partisipasi rakyat secara bermakna dalam setiap tahapan pembentukan perbaikan.
Gunawan berpendapat, menurutnya baik, residen, DPR, maupun lembaga peradilan harus memperhatikan secara serius dampak buruk UU Cipta Kerja terhadap jaminan kepastian hukum. Juga dampak bagi petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin baik laki-laki maupun perempuan.
“Untuk itu perbaikan UU Cipta Kerja tidak hanya perbaikan typo dan materi ketenagakerjaan, tetapi juga materi terkait hak petani dan nelayan, serta masalah agraria, pertanian, pangan, perikanan, dan pendidikan yang justru didiskriminasikan oleh UU Cipta Kerja secara formil maupun materiil,” cecarnya. (CR-02)