Kini Pajak Penghasilan Hanya untuk Karyawan Gaji Rp 5 Juta ke Atas
SABANGMERAUKE NEWS - Pemerintah dan DPR telah memperbarui aturan ihwal pajak penghasilan (Pph). Adapun yang diubah satu di antaranya terkait batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia.
Sebelumnya perubahan tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun kini diperjelas dalam regulasi terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan bahwa beleid terbaru ini berisi tentang perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Tak sedikit masyarakat kelompok menengah bawah beban pajaknya lebih turun.
“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Sabtu (31/12/2022).
Dengan aturan terbaru, ada pelebaran lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka yang berpenghasilan tinggi.
Awalnya pemerintah mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) 5 persen untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta per tahun. Menurut regulasi baru, kini batas penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulannya.
Aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5 persen sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya. Perbedaanya hanya pada batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sebelumnya, penghasilan karyawan yang tidak terkena pajak atau PTKP adalah per bulan minimal Rp 4,5 juta. Sementara di aturan terbaru dinaikkan menjadi kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta. Kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
Adapun ketentuan PPh di atas penghasilan yaitu adalah:
1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh 5 persen.
2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan Pph 15 persen.
3. Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh 25 persen.
4. Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar, Pph 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh 35 persen. (RE-02)