Sistem Proporsional Tertutup: Jalan Gelap Kembali ke Orde Baru
SABANGMERAUKE NEWS - Pernyataan Ketua KPU RI tentang kemungkinan kembalinya sistem Pemilu legislatif 2024 dari proporsional terbuka menjadi tertutup adalah jalan mundur demokrasi. Akan tetapi reaksi Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustofa dari Partai NasDem terhadap pernyataan Ketua KPU RI pun hanya sekedar “lip service”.
Pernyataan Ketua KPU RI didasarkan pada adanya permohonan perkara nomor: 114/PUU-XX/2022 di MK RI. Salah satu pasal yang dimohonkan yakni Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang berbunyi: “Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”. Salah seorang pemohon adalah Yuwono Pintadi adalah anggota Partai NasDem.
Sebagai elite Partai NasDem, semestinya Saan Mustofa dapat menertibkan terlebih dahulu anggota partainya sebelum bereaksi terhadap pernyataan Ketua KPU RI, tentang kemungkinan Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup.
Seluruh argumentasi yang disampaikan oleh pihak mana pun yang ingin kembali ke sistem proporsional tertutup adalah pengkhianatan terhadap cita- cita reformasi.
“Hanya pihak yang ingin kembali ke orde baru saja yang mau mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup”.
“Era kegelapan seperti memilih kucing dalam karung, telah berakhir, maka jangan lagi kembalikan bangsa ini ke era itu”.
Liberalisasi politik akibat sistem proporsional terbuka itu kesalahan partai politik, bukan kesalahan Caleg. Maka untuk menghindari liberalisasi politik, yang harus berubah dan berbenah itu partai politik, sehingga revisi UU Partai Politik lebih mendesak untuk diubah daripada mengubah sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional tertutup untuk memberi kesempatan yang sebesar- besarnya kepada elit partai, baik pusat maupun daerah.
“Elit partai kalah bersaing dengan tokoh yang popular di kalangan pemilih, sehingga mereka ingin proporsional tertutup”.
Alasan berikutnya yakni, keinginan Parpol untuk mengontrol seluruh anggota legislatifnya melalui mekanisme recall, sehingga menginginkan sistem proporsional tertutup.
Adanya pandangan bahwa sistem proporsional tertutup akan menghemat anggaran Pemilu juga tidak tepat dijadikan alasan. “Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan anggaran Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka, dan semua sudah mulai berjalan”.
Aksi- reaksi terhadap pernyataan Ketua KPU RI sesungguhnya membuktikan proses politik kita mengalami kemunduran. Kita menyaksikan perdebatan kosong yang tidak berkaitan dengan upaya memperbaiki kualitas Pemilu 2024. “ Argumentasi masing-masing pihak hanya berkaitan dengan upaya memengaruhi persepsi publik, bukan untuk Pemilu 2024 yang berkualitas”.
KPU RI yang bersifat nasional dan mandiri hendaknya fokus dalam mempersiapkan seluruh agenda Pemilu 2024. Adanya sejumlah laporan terhadap penyelenggara Pemilu, KPU dan bagiannya ke Bawaslu dan DKPP, sebaiknya menjadi fokus KPU RI. (*)
Penulis: Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS)