Ridwan Kamil Ikut-ikutan Anies Naikkan Upah Buruh, Tak Takut Apindo Menggugat
SabangMerauke News, Jabar - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menaikkan upah buruh dengan masa kerja di atas setahun, berbuah pahit. Selain dikecam buruh yang diikuti ancaman demo, kalangan pengusaha melalui Apindo juga akan menggugat keputusan tersebut.
Keputusan menaikkan upah buruh Jawa Barat dengan masa kerja di atas setahun, dituangkan Ridwan Kamil melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pada perusahaan di Jawa Barat.
Dengan beleid tersebut, buruh dengan masa kerja lebih dari setahun, upahnya dapat naik sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih. Batasan kenaikan tersebut disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas kerja buruh.
"Untuk keputusan gubernur soal skala upah sudah ditandatangani. Enggak ada berita baru, sama seperti yang dulu. Intinya sudah ditandatangani bahwa kami tak melanggar PP 36 Tahun 2021. Saya bertahan," ujar Ridwan Kamil seperti dilansir Antara, Selasa (4/1/2022).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, pemerintah terutama pemerintah daerah, tidak punya kewenangan mengatur standar upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah lewat setahun. Soalnya hanya upah minimum buat pekerja di bawah satu tahun yang boleh diatur pemerintah berdasarkan undang-undang.
"KSPI mengecam keras dan menolak dengan ditandatanganinya SK upah bagi pekerja yang masa kerja satu tahun. Gubernur Ridwan Kamil satu-satunya gubernur yang melanggar hukum terhadap penetapan upah selama republik ini berdiri," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam virtual conference, Selasa (4/1/2022).
KSPI pun mengancam akan mendemo kebijakan Ridwan Kamil itu. "Di Jabar dalam waktu dekat mungkin sekitar tanggal 7 atau 10 Januari 2022, Gedung Sate puluhan ribu (buruh) akan kembali datang," tutur Iqbal.
Menanggapi hal itu, Ridwan Kamil menyatakan kebijakannya belum dipahami sepenuhnya oleh buruh. "Buru ada yang paham dan belum paham terkait hal itu, namun memang begitu adanya dan Pemprov Jawa Barat hanya mengatur yang tak diatur di PP 36 Tahun 2021," ujarnya.
"Dan itu pun kan tugas kita, ini tidak mengatur kalau musyawarahnya berhasil dengan baik. Jadi intinya PP 36 hanya mengatur upah baru. Maka yang kita berikan tambahan rentangnya untuk upah pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun. Ini sudah saya tanda tangani dan tinggal memonitor pelaksanaannya," kata Ridwan Kamil menambahkan.
Selain kalangan buruh, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga meminta keputusan tersebut dicabut. "Kami meminta gubernur untuk mencabut SK tersebut. Kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," kata Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu.
Alasannya, Struktur Skala Upah seperti upah buruh dengan masa kerja tertentu, menurut Apindo mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Hal tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 4 poin 4. (*)