Sengkarut 11 Tahun Lahan Pasar Modern Pemkab Kepulauan Meranti vs PT Pelindo, Begini Kesepakatan Akhirnya
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang – Setelah buntu 11 tahun, persoalan sengkarut lahan Pasar Modern Selatpanjang antara Pemkab Kepulauan Meranti dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) akhirnya menemui titik temu.
Kedua belah pihak sepakat Pasar Modren milik Pemkab Kepulauan Meranti yang berdiri di atas tanah milik PT Pelindo akan dikelola secara bersama dengan sistem bagi hasil.
Kepala PT Pelindo Kawasan Selatpanjang, Indra Ardiansah membenarkan hal ini. Sebelumnya, kata dia, Pemkab Kepulauan Meranti bersurat kepada Menko Perekonomian untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT Pelindo.
Bupati M Adil kemudian bertemu dengan Direktur Pengelola PT Pelindo Putut Sri Muljanto di Kantor Pusat PT Pelindo Jakarta, 7 Desember 2022.
Pertemuan tersebut membahas aset lahan Pasar Modern Selatpanjang. Ikut dalam pembahasan tersebut, perwakilan Kemenko Bidang Perekonomian RI, GM Tanjung Balai Karimun regional I PT. Pelindo, Kadis Perdagangan Meranti, Kaban DPKAD Meranti dan sejumlah pejabat lainnya.
Direktur Pengelola PT Pelindo Putut Sri Muljanto mengaku pihaknya sudah melakukan diskusi internal. PT Pelindo menilai saat ini yang terpenting aset tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat, baik pedagang maupun pembeli.
“Sengkarut lahan pasar ini sudah sejak tahun 2011 bergulir hingga 2019, saat itu masih lingkungan PT Pelindo I dan sekarang sudah merger,” kata Indra, Kamis (29/12/2022).
Adapun alternatif terkait pengelolaannya adalah sistem bagi hasil, di.mana pihak PT Pelindo menginginkan agar dikelola secara bersama yakni dengan melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini Pemkab Meranti menggunakan BUMD PT Bumi Meranti.
“Kalau tukar guling ini kan prosesnya sangat lama, kemudian juga tidak diperbolehkan dari segi aturan Kementerian BUMN. Jadi kita sarankan untuk kerja sama bagi hasil dan sharing pendapatan, berapa pendapatan yang diperoleh dari pasar itu. Adapun bagi hasilnya yang wajar saja dan tidak memberatkan serta tidak terlalu banyak juga porsi untuk Pelindo,” kata Indra.
Saat ditanyakan berapa persentase bagi hasil yang disepakati, Indra belum bisa menjawab karena belum diputuskan.
“Pembagiannya berapa belum diputuskan persentasenya, mekanismenya kita MoU dulu ke Pemkab, karena tak mungkin kan antara pemerintah dengan pemerintah berbisnis, tapi tahapan awal kita komitmenlah untuk ini diselesaikan, terkait bisnisnya akan diserahkan ke BUMD sebagai pengelolaannya,” ujar Indra.
Terhadap pasar tersebut, pihak PT Pelindo berharap bisa terkoneksi langsung dengan Pelabuhan Tanjung Harapan, sehingga bisa memudahkan penumpang untuk berbelanja makanan dan suvenir.
“Kita punya planing pasar itu mau dijadikan ikon dan landscape. Untuk pengembangannya dilakukan BUMD, yang nantinya terhubung dengan Pelabuhan Tanjung Harapan yang menjual oleh-oleh, suvenir atau foodcourt, intinya nanti bisa terkoneksilah,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menegaskan, Pemkab Kepulauan Meranti mengharapkan permasalahan aset lahan yang dimiliki PT Pelindo tersebut dapat segera terselesaikan. Mengingat di atasnya terdapat bangunan pasar modern yang vital bagi perekonomian masyarakat.
“Kita harap dengan adanya pembahasan ini, bisa menghasilkan kerja sama dan solusi yang terbaik,” harap Adil.
Adil juga mengatakan kesepakatan yang disetujui itu merupakan implementasi dari beberapa kali pertemuan yang dilakukan antara BUMD PT Bumi Meranti. Aliansi antara PT Pelindo dan PT Bumi Meranti dalam pengelolaan pasar modern itu nantinya, kata bupati, perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan di dalam undang-undang, sehingga dapat menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip kerja sama yang baik.
“Jajaran Komisaris dan Direksi PT. Bumi Meranti, saya berharap dapat lebih meningkatkan etos kerja dan memberikan pengabdian terbaik kepada daerah yang kita cintai ini guna terwujudnya tata kelola bisnis yang menguntungkan, bersih dan baik,” kata Adil.
Sebelumnya, pembahasan status Pasar Modern Selatpanjang antara Pemkab Kepulauan Meranti dan Cabang Pelindo I Selatpanjang juga pernah dibahas tapi tidak menemui titik terang. Kedua belah pihak menemui jalan buntu terkait status lahan Pasar Modern setelah sejumlah opsi tidak memuaskan keduanya.
Pada 2013 silam Pemkab Kepulauan Meranti bersikeras untuk merealisasikan tukar guling lahan seluas 3,4 hektare di kawasan Dorak Port sesuai hasil MoU bersama pihak Pelindo. Sementara, pihak Cabang Pelindo I Selatpanjang, sebagai pemilik lahan menganggap surat MoU tukar guling yang sudah kadaluwarsa. Pasca berakhirnya masa berlaku MoU itu, Pemkab Meranti juga tidak memperpanjang atau memperbaharui masa berlakunya.
Selanjutnya pada 2017, Pemkab Kepulauan Meranti kembali mengajukan alternatif lain terkait status Pasar Modern. PT Pelindo menginginkan agar dikelola secara bersama dengan melibatkan pihak ketiga. Dalam hal ini Pemkab Meranti harus membentuk BUMD. Kendalanya kala itu adalah PT Bumi Meranti sempat vakum dan tak kunjung aktif.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil tidak ingin merelokasikan pedagang di Jalan Imam Bonjol dan di Pasar Sungai Juling Selatpanjang ke Pasar Modren Percontohan di Tanjung Harapan. Padahal peningkatan Gedung Depan Pasar Percontohan Selatpanjang dengan anggaran Rp1,3 miliar sudah dibangun sejak 2019 lalu dan belum sama sekali ditempati pedagang.
Sementara lantai dasar gedung utama pasar yang dibangun pada 2012 dengan anggaran sebesar Rp41 miliar dan penambahan fasilitas pada 2016 sebesar Rp11 miliar itu sudah penuh diisi pedagang dan untuk kios yang berada di lantai 2 masih kosong.
Salah satu alasan Bupati tidak ingin merelokasi pedagang adalah tidak adanya kejelasan mengenai lahan tersebut, dan dia tidak ingin ke depannya menimbulkan masalah.
“Saya tidak mau merelokasikan pedagang ke situ. Buat apa saya merekomendasikan ke tempat yang salah, masa yang sudah salah ditambah lagi,” kata H Adil beberapa waktu lalu.
Dikatakan Adil, dirinya adalah satu yang menentang pembangunan pasar modern di lahan tersebut sewaktu menjabat sebagai anggota DPRD Kepulauan Meranti. Ditambahkannya, walaupun pasar itu dibangun menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Menurutnya bisa dikatakan tidak termasuk dalam aset Pemkab Kepulauan Meranti.
“Saya adalah orang yang menentang pembangunan Pasar Modern di lahan itu sewaktu menjabat sebagai anggota DPRD Kepulauan Meranti. Itu bukan aset kita, walaupun dibangun menggunakan anggaran DAK tapi itu dibangun di atas lahan milik Pelindo. Nanti biar saja penegak hukum yang memeriksa, saya tidak mau orang makan nangka kita terima getahnya,” ungkap Adil. (R-01)