Partai Buruh Gugat Masa Kampanye Cuma 75 Hari: Cuma Untungkan Partai Besar!
SABANGMERAUKE NEWS - Aturan masa kampanye 75 hari yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai polemik. Salah satunya bagi Partai Buruh, mereka menilai kebijakan tersebut tak adil untuk partai baru.
Karena itu, Partai Buruh menyatakan bakal melayangkan gugatan judicial review. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Partai Buruh Sa’id Iqbal dalam jumpa pers daring, Kamis (29/12).
“Partai buruh akan mengajukan judicial review terhadap masa kampanye itu,” katanya.
Iqbal menilai, aturan masa kampanye 75 hari tak cukup bagi partai baru untuk memperkenalkan kepada masyarakat. Terlebih, kata dia, jumlah waktu tersebut hanya efektif 52 hari.
“Masa kampanye dalam pemilu itu sangat merugikan partai baru, yaitu 75 hari. Tapi setelah kami analisis bukan 75 hari, tapi 52 hari,” kata Iqbal.
Partai Buruh akan meminta aturan masa kampanye ini diubah. Pihaknya ingin agar ada masa tambahan sosialisasi bagi Partai Buruh yang dapat dilakukan sebelum masa kampanye resmi.
Menurut Iqbal aturan masa kampanye 75 hari hanya menguntungkan partai kawakan. Terutama partai parlemen atau partai yang pernah mengikuti Pemilu. Sebab, mereka sudah memiliki popularitas, penerimaan, bahkan tingkat keterpilihan di masyarakat.
Pihaknya juga ingin agar partai baru diberikan waktu untuk masa sosialisasi terbatas. Misalnya, di ruang tertutup dengan jumlah masa terbatas.
“Kami akan bertemu dengan KPU pusat untuk mengusulkan selama belum ada masa kampanye maka dibolehkan untuk sosialisasi. Bentuk sosialisasi itulah mudahan bisa diterima dan diatur,” katanya. (RE-02)