Bos Wilmar Nabati Melawan, Tuding Balik Pemerintah yang Bikin Minyak Goreng Langka
SABANGMERAUKE NEWS - Terdakwa dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), Master Parulian Tumanggor, membantah pihaknya telah mengakibatkan minyak goreng langka di pasaran.
Bantahan tersebut disampaikan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ini dalam pleidoi yang dibaca pada Selasa (27/12/2022).
Menurut dia, penyebab minyak goreng langka di pasaran beberapa waktu lalu adalah karena diterbitkannya kebijakan kontrol harga (price control) melalui Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan HET minyak goreng diatur Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Master menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jernih dan egois sehingga tidak melihat sumber kelangkaan itu. Menurutnya fakta penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng adalah kebijakan kontrol, price control policy yang tidak didukung dengan ekosistem yang baik.
“Itulah yang menyebabkan kelangkaan,” kata Master dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat tersebut.
Master menuturkan, sebelum Kementerian Perdagangan menerbitkan ketentuan HET, minyak goreng masih ditemukan di pasaran, meski harga cukup tinggi.
Adapun penyebab harga mahal itu, menurutnya, lantaran mengikuti harga minyak goreng di pasar dunia. Namun, usai pemerintah menerbitkan kebijakan HET minyak nabati hilang dari pasar.
“Setelah kebijakan HET dicabut, seketika itu produk minyak goreng kembali ada di pasaran,” tutur Master.
Selain itu, Master juga menyoroti tidak adanya lembaga yang mengontrol distribusi minyak goreng sebagaimana Pertamina yang memiliki wewenang atas bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, negara tidak mengontrol minyak goreng dari hulu.
“Tidak ada perusahaan milik negara yang memproduksi dan memastikan distribusi minyak goreng seperti Pertamina,” kata dia.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim TIpikor menghukum Master 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Bos perusahaan sawit itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 10,9 triliun.
“Menjatuhkan Pidana tambahan kepada terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.980.601.063037,” kata Jaksa membacakan amar tuntutannya, Kamis (22/12/2022).
Jaksa menyebut Master dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RE-02)