DPRD Rohil Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - DPRD Kabupaten Rokan Hilir Bersama Pemerintah Daerah menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Kerja panitia khusus (pansus) terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rohil Tahun Anggaran 2021 sekaligus penyampaian rekomendasi pansus.
Rapat paripurna DPRD dilaksanakan di ruang rapat gedung DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir Sungai Rokan, Senin (23/5/2022) petang lalu.
Rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua ll Basiran Nur Efendi SE, Didampingi Ketua DPRD Maston, Wakil Ketua l Abdullah, Wakil Ketua lll Hamzah, dan dihadiri Anggota DPRD Rohil, serta dihadiri juga oleh Sekretaris DPRD Rohil Sarman Syahroni ST, dan Kabag persidangan DPRD Rohil H Julianda.
Sedangkan dari pemerintah daerah dihadiri oleh Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS MH, Kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Rohil, Sekretaris dan jajaran Kabid.
Amansyah selaku Ketua Pansus menyampaikan, bahwa hasil pembahasan pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD kabupaten Rokan Hilir atas laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 bermaksud memberikan rekomendasi kepada kepala daerah kabupaten Rokan Hilir untuk ditinjaklanjuti dalam rangka mengatasi permasalahan yang dihadapi ketika menyelenggarakan tugas pemerintahan.
”Tujuannya adalah agar kepala daerah Kabupaten Rokan Hilir menyempurnakan laporan keterangan pertanggungjawaban ini sesuai rekomendasi DPRD Rohil dan memperbaiki pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan hilir dalam tahun anggaran berikutnya," kata Amansyah.
Ia menyatakan, semua permasalahan rekomendasi yang disampaikan pansus dalam laporan telah dibahas, dan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah sepakat untuk melaksanakan tindaklanjutnya.
"Selengkapnya catatan hasil evaluasi dan rekomendasi DPRD kabupaten Rokan Hilir terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini” jelasnya.
DPRD Rohil berharap laporan hasil pembahasan atas LKPJ Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 terkait rekomendasi dalam forum sidang dapat diterima oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.
"Bahwa sebaik apapun rekomendasi ini tiada artinya, jika tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan pengawasan DPRD secara bertanggungjawab dalam laporan ini," tandasnya.
Sementara itu Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam pidato rekomendasi LKPJ Tahun 2021 yang dibacakan oleh Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS MH menyampaikan bahwa dalam menyusun laporan keuangan, pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan review oleh Inspektorat kabupaten Rokan Hilir. Sehingga laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) yang berbasis Akrual.
“Alhamdulillah dapat kita laksanakan sesuai dengan kondisi yang baik, setelah melalui berbagai upaya yang telah dilaksanakan, walupun masih dalam kondisi keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang belum optimal. Dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 telah pula dilakukan review oleh Inspektorat kabupaten Rokan Hilir, sehingga laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) yang berbasis Akrual," kata Sulaiman.
Ia menyebut penyusunan laporan keuangan didasarkan pada ketentuan pasal 32 ayat (1) undang undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Alhamdulillah telah sesuai pula dan diaudit oleh Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia ( BPK RI) perwakilan Provinsi Riau dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ucapnya. (R-02)