Berkomitmen Tak Langgar Undang-undang, DPRD Rohil Tidak Sahkan Dua Rancangan Perda
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Agar tidak melanggar peraturan yang lebih tinggi termasuk Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tidak sahkan dua rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Dua dari lima Ranperda itu diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rohil.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohil Darwis Syam, bahwa berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Dinas PMD Provinsi Riau, Dua Ranperda tidak dapat dilanjutkan disela-sela pembahasan di gedung DPRD Rohil, Senin (31/10/2022) lalu.
Adapun dua Ranperda yang tidak dapat dilanjutkan itu ialah ranperda tentang penggabungan kepenghuluan persiapan ke kepenghuluan induk dan ranperda tentang pedoman teknis peraturan desa (Perdes).
Dijelaskan Darwis, adapun alasan tidak dilanjutkan kedua ranperda tersebut ialah, untuk ranperda penggabungan kepenghuluan persiapan itu terlebih dahulu harus dibentuk dulu sebagai desa persiapan dengan menunjuk seorang PNS sebagai pejabat penghulu nya, baru dapat di Perda kan.
"Untuk ranperda ini ditunda dulu. Karena harus terbentuk dulu sebagai desa persiapan dan dievaluasi provinsi dan keluar rekomendasi dari gubernur, maka baru bisa dibuat Perda nya," sebut Darwis.
Kemudian, untuk pedoman teknis peraturan desa kenapa tidak perlu dilanjutkan ialah, karena sudah ada peraturan menteri yang dapat diterapkan sebagaimana turunannya hanya perlu dibuat peraturan bupati (Perbup).
"Sesuai aturan diatasnya yaitu peraturan menteri itu sudah jelas, dan turunannya hanya perlu dibuat Perbup. Jadi ada tiga ranperda yang akan kita teruskan dan dibahas dalam waktu dekat ini," kata Darwis.
Terpisah, Ketua DPRD Rohil Maston mengapresiasi langkah Bapemperda DPRD Rohil atas tidak disahkannya Dua Ranperda tersebut.
Hal itu sebagai bentuk komitmen produk hukum di daerah tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya termasuk Undang-undang.
"Memang seharusnya seperti itu, tidak bisa bertentangan dengan aturan diatasnya," ujar Maston.
Oleh karenanya, dia berharap DPRD Rohil dibawah kepemimpinannya dapat menjadi lembaga legislatif yang bermarwah dalam mengesahkan peraturan daerah.
"Seperti Ranperda tentang Pemilihan Penghulu, itu juga dapat kritikan berbagai elemen masyarakat sehingga menjadi tolak ukur Pansus DPRD Rohil dalam memutuskan saat paripurna, dan dengan berbagai pertimbangan akhirnya sudah disahkan Ranperda menjadi Perda," pungkasnya. (R-02)