DPRD Rohil Sahkan Perda Pemilihan Penghulu, Bangkitkan Kearifan Lokal Dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menyepakati dan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Penghulu/Kepala Desa (Pilpeng) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu dilakukan dalam bentuk Paripurna di Gedung DPRD Rohil, Jln Pesisir Batu 6 Bagan Siapiapi, Kecamatan Bangko, Rabu (9/11/2022) petang lalu.
Sebagaimana laporan akhir Pansus 3 DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu, yang disampaikan oleh Amansyah disetujui untuk disahkan.
Sebelum pengesahan, Pansus 3 DPRD Rohil yang dipimpin Amansyah itu melibatkan Lembaga Adat Melayu - Riau (LAM-R) Kabupaten Rokan Hilir lantaran ada penambahan poin bahwa setiap calon penghulu wajib mengikuti pelatihan sehingga berhak mendapat Warkah.
Oleh karenanya, Amansyah menyampaikan terimakasih kepada Lembaga Adat Melayu - Riau (LAM-R) yang telah konsisten dalam membahas rancangan Perda tentang Pilpeng ini.
Masih kata Amansyah, bahwa Pansus 3 DPRD Rokan Hilir memiliki platform yang menjadi tonggak dalam pembahasan Ranperda ini, yaitu kearifan lokal dalam bingkai negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dengan harapan dan optimis apabila rancangan peraturan daerah ini disahkan dapat menjadi pedoman yang tepat dalam pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat kepenghuluan.
"Tentunya, Perda Pilpeng ini disahkan tanpa menyampingkan hak demokrasi setiap warga masyarakat," sebut Amansyah.
Untuk sampai pada proses finalisasi hingga disahkan, Pansus 3 telah melalui banyak proses, mulai dari rapat kerja bersama Dinas PMD, bagian hukum Sekda, Kesbangpol, LAM dan sinkronisasi naskah akademik kementerian dan lembaga adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir hingga harmonisasi ke kantor wilayah hukum dan HAM Provinsi Riau.
Selaku pimpinan sidang paripurna, H Abdullah menyampaikan, bahwa DPRD dan pemerintah daerah dengan surat keputusan DPRD sesuai ketentuan maka perlu permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota DPRD dalam rapat Paripurna pengesahan.
Abdullah juga berharap dengan disahkannya Perda tentang Pilpeng tersebut meminta agar Pemerintah Rohil segera membentuk panitia Pilpeng. Pasalnya sejak September kemarin sudah ada sebanyak 50 kepala desa yang sudah habis masa jabatannya.
"Kita berharap ini segera di proses dan pemilihan Penghulu bisa secepatnya digelar," pintanya.
Sementara itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi yang ada, yang telah menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu menjadi peraturan daerah (Perda).
Masih katanya, sekedar mengingat kembali bahwa Perda tentang Pilpeng ini diajukan atas beberapa pertimbangan yang diantaranya melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Permendagri nomor 72 tahun 2020 perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
Bupati tak menampik, selama proses pembahasan produk tersebut banyak sekali dinamika yang berkembang, serta saran dan kritik yang sampai kepada pemerintah tentunya sesuatu yang lumrah di era demokrasi dalam pembentukan sebuah regulasi.
"Kami menghargai dan menghormati proses itu karena dengan demikianlah akan melahirkan sebuah regulasi yang berkualitas," tutur Afrizal. (R-02)