Pekerja Migas Blok Rokan Meninggal Dunia, Gejalanya Mirip dengan Kematian Beruntun 3 Pekerja November Lalu
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Seorang pekerja sub kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali meninggal setelah merasa sesak dada pada Sabtu (24/12/2022) lalu.
Sang pekerja bernama Supriadi (59) bertugas sebagai supervisor piping dinyatakan meninggal di RS Meranti Kecamatan Minas, Siak.
Kematian Supardi menambah daftar panjang meninggalnya pekerja Blok Rokan. Sebelumnya, pada periode Juli hingga November lalu, sebanyak 5 pekerja juga dinyatakan meninggal di Blok Rokan.
Sebelum meninggal, Supriadi sempat dibawa ke puskesmas untuk mendapat perawatan. Meskipun kondisinya membaik setelah perawatan di puskesmas, Supriadi kembali merasa sakit dan dibawa ke RS Meranti. Namun, tim medis di RS Meranti menyatakan bahwa Supriadi meninggal pada pukul 11.50 WIB.
"Ketika di perjalanan batuk dan muntah mengeluarkan cairan, langsung dibawa ke IGD untuk diberikan pertolongan medis. Kondisi pasien semakin memburuk," demikian informasi yang diperoleh media dari pesan tertulis dilansir RiauAkses.com, Minggu (25/12/2022).
Supriadi disebut merupakan buruh migas di PT BKP yang bekerja di Fabshop 7E-Yard. Kasus kematian pekerja ini dilaporkan oleh staf Health, Safety, and Enviroment (HSE) PT BKP, Dedi Riko yang diklaim masuk kategori sebagai akibat penyakit tidak terkait pekerjaan atau non-work-related illness fatality.
Insiden ini telah dilaporkan ke manajemen PT PHR dan tindakan penanganan telah dilakukan, termasuk pendampingan keluarga dalam pengurusan jenazah sampai pemakaman.
Terkait kejadian kematian pekerja yang terbaru ini, manajemen PT PHR telah dikonfirmasi. Namun pihak humas perusahaan meminta waktu untuk memberikan keterangan lanjutan.
Sebelumnya diberitakan, kematian beruntun menerpa pekerja migas di Blok Rokan. Pada Juli lalu, sebanyak 2 pekerja meninggal. Sementara dalam rentang 17 November-20 November, 3 pekerja migas Blok Rokan kembali meninggal dunia. Adapun gejala dan tanda-tanda awal kematian pekerja hampir sama dengan kasus terbaru yang menerpa Supardi.
Namun PT PHR mengklaim kematian pekerja tersebut bukan kecelakaan kerja, meski klaim PHR tersebut telah ditolak oleh Dinas Tenagakl Kerja Provinsi Riau.
"Pekerja yang meninggal dalam jam kerja sesuai Permenaker termasuk dalam kualifikasi kecelakaan kerja," tegas Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan (Kabid Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau, Heru Haryo Prayitno, Senin (5/12/2022) lalu.
Pihak Disnaker Riau sempat menyebut telah membentuk tim investigasi atas kematian beruntun pekerja tersebut. Namun, hingga saat ini, belum jelas apa hasil kerja tim investigasi bentukan Disnaker Riau tersebut. (CR-02)