Kode 'Langit Tujuh' Jadi Beking Tambang Ilegal, Mulai Dari Pejabat Sampai Aparat Disebut Terlibat
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Heboh tambang ilegal dan beking keras di belakang layar masih menjadi buah bibir. Setakad ini belum jelas siapa oknum-oknum yang dituduh menjadi 'pengaman' dari bisnis ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara tersebut.
Mantan Tim Mafia Migas yang juga Pengamat Ekonomi Energi di Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi mengatakan, aktivitas tambang ilegal di Indonesia mempunyai beking atau dukungan yang sangat dahsyat dan kekuatan besar itu disebut sebagai 'Langit Tujuh'.
Fahmy menjelaskan bahwa selama ia menjadi tim Anti Mafia Migas yang diketuai oleh Faisal Bari itu, bekingan tambang ilegal dengan kekuatan dahsyat ini berasal dari elit partai hingga elit organisasi masyarakat (ormas).
Selain itu, Fahmy menyebut 'Langit Tujuh' berdasarkan pernyataan Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Fahmy menyebutkan beking tambang ilegal terdapat oknum dari anggota pemerintahan yaitu DPR dan DPRD.
"Dari hasil kajian kami di Tim Anti Mafia Migas, ini saya kira polanya sama. Jadi ring satu itu meliputi tadi, misal elit partai, elit ormas. Kemudian juga oknum-oknum anggota DPR atau DPRD yang membuat aturan Undang-Undang yang mungkin bahwa illegal mining itu sulit ditindak," terang Fahmy, Jumat (23/12/2022).
Menurut Fahmy, kekuatan 'Langit Tujuh' membuat penambangan ilegal sulit untuk diberantas. Mengingat pembuat aturan perundang-undangan yaitu DPR dan DPRD turut menjadi oknum dari penambangan ilegal ini.
"Kekuatan langit tujuh ini kan sangat dahsyat, jadi itu yang menyebabkan illegal mining tumbuh subur dengan cukup besar dan tidak tersentuh sama sekali," jelasnya.
Fahmy menyarankan agar aturan mengenai penambangan ilegal tersebut harus diperbaiki. Selain itu harus dilakukan penegakan hukum yang adu sehingga menyebabkan efek jera pada pelaku dan oknum dari penambangan ilegal.
"Aturannya ini harus diperbaiki kemudian ada penegakan hukum yang adil, kemudian yang ketiga harus ada efek jera. Jadi kalau misal terbukti memang melakukan pelanggaran illegal mining, maka harus ditindak tegas supaya ke depan tidak ada yang berani melakukan illegal mining," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui maraknya tambang ilegal ini sangat merugikan negara. Terlebih, jumlah tambang ilegal di negara ini mencapai ribuan. Tambang ilegal ini berarti aktivitas tambang tidak memiliki perizinan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selain merusak lingkungan, penambang ilegal ini pun tentunya tidak berkontribusi pada penerimaan negara. Penerimaan negara dari pertambangan biasanya dari pajak maupun non pajak, seperti royalti, iuran tetap, sewa lahan, dan lainnya.
Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan mineral dan batu bara pada 2021, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, tercatat mencapai Rp 75,48 triliun.
"Makanya itu (tambang ilegal), negara hilang banyak," ucapnya saat ditemui usai acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2022 di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Arifin menyebutkan saat ini Kementerian ESDM tengah menindaklanjuti kasus penambangan ilegal yang digembar-gemborkan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Arifin klaim Kementerian ESDM akan mengirimkan inspektur tambang yang akan mengevaluasi perizinan penambangan ilegal tersebut.
"Nah inilah izin-izin itu dulu dari mana. Kita nanti mau kirim inspektur tambang ke lokasi dan juga kita akan mengevaluasi review, izin-izin itu dulu bagaimana," ungkapnya. (*)