Ngeri! Pejabat PT Wilmar Nabati Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Kerugian Rp 10 Triliun Kasus Ekspor CPO
SABANGMERAUKE NEWS - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 10,98 triliun dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 22 Desember 2022.
Parulian dituntut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan, kata jaksa, perbuatan terdakwa menunjukkan ketidakpekaan terhadap kebutuhan minyak goreng, terdakwa kurang mendukung kebijakan pemerintah atas kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sering sakit selama masa persidangan, terdakwa tidak mempersulit masa sidang.
Master Parulian Tumanggor juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 10,98 triliun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.063.037," kata jaksa.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia senilai Rp 6.758.456.258.358, PT Multimas Nabati Asahan senilai Rp 3.666.045.318.326, PT Sinar Alam Permai senilai Rp 464.124.939.359, PT Multimas Nabati Sulawesi senilai Rp36.900.525.705, PT Wilmar Bio Energi Indonesia senilai Rp 53.074.021.286 dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," tutur jaksa.
Lima Terdakwa
Dalam perkara ini ada lima orang terdakwa, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kelimanya diduga memperkaya sejumlah korporasi, yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia. Seluruhnya sejumlah Rp 1.693.219.882.064.
Kedua, perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp 626.630.516.604.
Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216
Sehingga perbuatan kelima terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dengan rincian, pertama, merugikan keuangan negara seluruhnya Rp 6.047.645.700.000 hasil audit BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 tanggal 18 Juli 2022. Dari kerugian negara tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.952.526.912.294,45 yang merupakan beban kerugian ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar (Rp 1.658.195.109.817,11), Grup Permata Hijau (Rp186.430.960.865,26) dan Grup Musim Mas (Rp 1.107.900.841.612,08).
Kedua, menyebabkan kerugian perekonomian negara karena memberikan dampak kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian. Beban tersebut dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO.
Berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi Minyak Goreng Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada 15 Juli 2022, terdapat kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng seluruhnya sebesar Rp 10.960.141.557.673,- yang terdiri dari kerugian rumah tangga sebesar Rp 1.351.911.733.986 dan kerugian dunia usaha Rp9.608.229.823.687.
Terhadap tuntutan tersebut, kelima terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada 27 Desember 2022. (RE-01)