WALHI Riau Desak Evaluasi Total Pelepasan Kawasan Hutan Areal Perkebunan PT WSSI di Siak, Minta BPN Percepat TORA
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau kembali meminta segera dilakukan evaluasi total terhadap izin pelepasan kawasan hutan pada areal kelola perkebunan kelapa sawit PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) di Kabupaten Siak. WALHI menilai penyelesaian konflik yang tak kunjung tuntas serta ekses lingkungan yang tidak diatasi telah menimbulkan persoalan pelik. Selain itu, diduga ada aturan yang dilanggar sebagai syarat dan ketentuan dalam pelepasan kawasan hutan oleh PT WSSI.
"Desakan WALHI seluruhnya (izin pelepasan kawasan hutan) direvisi. Selain telah menimbulkan konflik, perusahaan ini (WSSI) telah 2 kali menjadi tersangka kebakaran hutan lahan," kata Fandi Rahman, Manager Akselerasi Perluasan Wilayah Kelola Rakyat WALHI Riau kepada SabangMerauke News, Rabu (21/12/2022).
Fandi menegaskan, evaluasi atas seluruh lahan pelepasan kawasan hutan yang dikelola perusahaan seharusnya dijadikan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto dalam pertemuan pada September lalu. WALHI Riau menyatakan soal konflik lahan PT WSSI agar menjadi atensi penyelesaian oleh Kementerian ATR/ BPN.
Menurutnya, hingga tahun 2022 ini, redistribusi lahan kepada warga di Kampung Buatan I seluas 284 hektare, sementara di Kampung Buatan II seluas 796,8 hektare.
"Sementara di Kampung Sri Gemilang dan Rantau Panjang menjadi target redistribusi lahan dilakukan apda tahun 2023. Sekarang sedang jalan proses pendataan di lapangan," katanya.
Menurutnya, WALHI Riau telah mendorong sejak beberapa tahun lalu agar luasan pelepasan kawasan hutan seluas 6.096 hektar yang dikelola PT WSSI dijadikan objek TORA. Hal tersebut telah disampaikan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Siak.
Sebelumnya, WALHI Riau pada Mei 2002 lalu telah menerbitkan dokumen hasil investigasinya terkait konflik lahan dan perkembangan TORA di areal PT WSSI. Dalam dokumen berjudul 'Komitmen Semu Implementasi TORA di Areal Kerja PT WSSI', Walhi menyebut bahwa sejak Juli 2024 legalitas hak atas tanah areal kerja Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT WSSI telah bermasalah.
Berdasarkan analisis dokumen yang dilakukan WALHI Riau ditemukan dua fakta penting. Yakni IUP PT WSSI terbit pada 21 Juli 2001 dan dalam diktum kedua angka 1 keputusan tersebut disebutkan PT WSSI wajib menyelesaikan hak atas tanah selambat-lambatnya tiga tahun sejak IUP diterbitkan.
Selanjutnya, memperhatikan diktum keenam dalam Keputusan Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan untuk PT WSSI seluas 6.096 ha tanggal 1 Nopember 2005, dinyatakan PT WSSI wajib menyelesaikan Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu tiga tahun. Konsekuensi tidak memenuhi kewajiban tersebut adalah pencabutan pelepasan kawasan hutan dan dikembalikan ke Departemen Kehutanan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
"Dua hal di atas memperlihatkan terdapat keganjilan dalam proses penerbitan keputusan pelepasan kawasan hutan dan masih eksisnya perkebunan kelapa sawit PT WSSI," tulis WALHI Riau dalam dokumen tersebut.
Selain itu, pada diktum ketujuh keputusan pelepasan kawasan hutan disebutkan selama lokasi yang dilepaskan belum mendapat HGU, maka pengawasan dan pengendalian kawasan tersebut merupakan kewenangan Departemen Kehutanan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Proses penyelesaian HGU harus dilaporkan kepada Badan Planologi Kehutanan (Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan) setiap 6 bulan.
"Sedangkan, pada diktum kesepuluh disebutkan lahan seluas 2.375 hektare di areal yang dilepaskan dilarang dilakukan pembukaan lahan," terang WALHI Riau.
Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Keadilan Iklim WALHI Riau saat itu menegaskan, seharusnya ada mekanisme review terhadap penerbitan keputusan pelepasan kawasan hutan tersebut. Karena waktu IPK juga sudah habis, maka Pemerintah Provinsi Riau tidak boleh melakukan perpanjangan terhadap IPK tersebut.
“Sudah saatnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bersikap tegas kepada PT WSSI. Mengoreksi kebijakan yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, dan tidak sesuai dengan peruntukan serta peraturan sudah sesuai dengan perintah Presiden,” tambah Eko.
Selain masalah legalitas hak atas tanah, pelaksanaan komitmen pelepasan kawasan hutan, dan aspek sosial, PT WSSI juga sedang berada dalam pengawasan.
Atas dasar itu, WALHI Riau meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan evaluasi dalam bentuk pencabutan atau penciutan terhadap luasan keputusan pelepasan kawasan hutan untuk PT WSSI.
"Menteri Pertanian untuk konsisten terhadap komitmen peninjauan ulang IUP PT WSSI sebagaimana Surat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian pada 22 Oktober 2021. Konsekuensi surat tesebut menyatakan akan mencabut IUP PT WSSI apabila tidak memenuhi kewajibannya.
WALHI Riau juga mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN untuk menghentikan proses penerbitan legalitas hak atas tanah (HGU) PT WSSI.
Pihak manajemen PT WSSI belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. (RE-03)