Heboh Laporan Kekayaan Rp 24 Miliar, Kasatpol PP: Ada Salah Input Data
SABANGMERAUKE NEWS - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, menjadi sorotan saat harta kekayaannya dinilai tak wajar oleh KPK. Ia bahkan menjadi pejabat Pemprov DKI terkaya.
Harta kekayaannya tersebut terekam jelas di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kendati begitu, Arifin membantah dirinya merupakan pejabat Pemprov DKI paling kaya.
Ia berdalih data yang tertulis dalam LHKPN tidak sesuai dengan kekayaanya yang sebenarnya.
Pasalnya, ia mengaku salah saat menuliskan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Ada kesalahan dalam pengisian data, nanti kita perbaiki," kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Arifin menegaskan bakal segera memperbaiki data tersebut. Pasalnya LHKPN yang diinput Arifin paling tinggi dari pejabat Pemprov DKI lainnya.
"Yang salah kami, kami yang mengisi. Ya kelebihan waktu ngisi. nanti kita perbaiki," ucap Arifin.
Sebagai informasi, berdasarkan data LHKPN KPK secara elektronik (eLHKPN) tercatat harta kekayaan Arifin pada 2021 mencapai Rp24,59 miliar yang dilaporkan pada Maret 2022.
Selain itu, Arifin juga melaporkan kepemilikan dua bidang tanah dan tujuh bidang tanah serta bangunan yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur hingga Tangerang senilai Rp23,8 Miliar.
Jika dibandingkan dengan data LHKPN 2020, total harta kekayaannya tidak jauh berbeda, yakni mencapai Rp24.254.200.000.
Jumlah aset berupa tanah dan bangunan masih sama dengan 2020, yakni dua bidang tanah dan tujuh bidang tanah dan bangunan dengan nilai tercatat mencapai Rp23,7 miliar.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azaz Tigor Nainggolan mengatakan nilai itu tidak wajar untuk pejabat DKI. Ia pun membandingkannya dengan kekayaan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sekarang menjadi Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali.
Marullah berdasarkan LHKPN tercatat memiliki 16 bidang tanah, dua bangunan, tiga serta tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 4,6 miliar. Karena nilai yang jauh ini, Tigor jadi mempertanyakan dari mana sumber kekayaan Arifin.
"Tinggi angka kekayaan yang dimiliki oleh Kasatpol PP Arifin itu sangat mencengangkan. Angka tinggi tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan tentang cara Arifin mendapatkan kekayaan itu," ujar Tigor.
Merujuk pada Pergub 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, seharusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang mendapatkan TPP tertinggi adalah Sekda dengan nilai Rp 127.710.000.
Lalu, di urutan kedua ada Asisten Sekda sebesar Rp 63.900.000, sedangkan Kepala Dinas kisaran Rp 55-60 juta. Untuk gaji pokok, para kepala dinas dan pejabat eselon II di Pemprov DKI per bulan adalah menerima di kisaran Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan. (RE-01)