Perayaan Natal-Tahun Baru 2023 Harus Aman dan Damai
SABANGMERAUKE NEWS – Pemerintah menjamin keamanan ibadah dan perayaan Natal tahun 2022 dari segala terror dan gangguan. Hal ini sejalan dengan hasil rapat koordinasi pemerintah yang berlangsung di Markas Besar Polri pada Jumat (16/12/2022) lalu.
Pemerintah akan mengantisipasi aksi terror yang dapat menganggu keamanan dan kenyamana ibadah perayaan Natal.
Akan tetapi, adanya larangan mendirikan tenda tambahan di luar tempat peribadatan tidak seharusnya diatur oleh pemerintah. Umat Kristen sudah terbiasa menyelenggarakan ibadah dan perayaan dengan tenda tambahan sepanjang tahun.
Banyaknya umat Kristen yang mengikuti ibadah sehingga gedung gereja tidak mampu menampung umat sehingga harus mendirikan tenda di luar gedung.
Sulitnya membangun gereja juga menajdi salah satu alasan mengapa banyak gereja akhirnya menambah tenda di luar gedung utama.
Maka jika tenda-tenda tambahan itu dipasang di lingkungan gereja, tidak perlu dilarang pemerintah. Bahkan jika gereja-gereja kecil terpaksa menggunakan jalan umum, pemerintah diminta untuk memfasilitasi pengaturan lalu lintas kendaraan.
Ibadah dan perayaan Natal itu hanya sekali setahun, maka tidak perlu dibuat aturan-aturan yang dapat membatasi sukacita umat yang merayakannya.
Pemerintah justru harus memberi dukungan terhadap ibadah dan perayaan hari-hari besar keagamaan, bukan melakukan pembatasan maupun menyampaikan larangan.
Perayaan Natal tahun 2022 ini terasa spesial karena selama dua tahun sejak Pandemi Covid-19, perayaan Natal ditiadakan atau dibatasi. Ada kerinduan umat Kristen untuk merasakan dan merayakan Natal dengan sukacita baru pasca Pandemi Covid-19.
Akan tetapi, umat Kristen pun harus mulai hidup baru dengan tetap menjaga jarak, rajin mencuci tangan. Meskipun penggunaan masker tidak lagi diharuskan, namun bagi yang sedang kurang sehat, flu, batuk, diminta untuk tetap menggunakan masker saat beribadah Natal.
Umat Kristen Menjaga Keamanan Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2022
Kepada umat Kristen melalui gereja dan organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) Kristen, diminta untuk bergotong- royong menjaga keamanan ibadah dan perayaan Natal. Urusan lingkungan gereja maupun tempat ibadah dan perayaan Natal lainnya harus menjadi tanggung jawab kita. Sementara di luar lingkungan gereja kita serahkan dan beri kepercayaan kepada pemerintah dan Polri.
Gereja-gereja diminta untuk memfasilitasi pemeriksaan barang-barang yang dibawa umat saat memasuki lingkungan gereja. Gereja dapat memfasilitasi alat metal detector untuk memudahkan pemeriksaan barang- barang bawaan umat. Bagi umat Kristen yang hendak mengikuti ibadah dan perayaan Natal di gereja dihimbau untuk membawa keperluan ibadah secukupnya, untuk memudahkan pemeriksaan.
Keamanan ibadah dan perayaan Natal menjadi tanggung jawab umat Kristen, maka kita semua harus bahu- membahu agar Natal Tahun 2022 ini menghadirkan kabar baik dan sukacita.
Kita tidak harus selalu tergantung pada pemerintah maupun pihak lain untuk mengamankan ibadah dan perayaan Natal kita.
Umat Kristen yang hendak mengikuti ibadah dan perayaan Natal juga diminta untuk menghindari penumpukan kendaraan bermotor di sekitar tempat ibadah dan perayaan Natal. Natal harus menghadirkan sukacita bukan hanya kepada umat Kristen, tetapi harus dirasakan umat lainnya. Jika memungkinkan, umat Kristen diminta menggunakan alat transportasi umum untuk menghindari kemacetan dan penumpukan kendaraan.
Umat Kristen Meminta 26 Desember Ditetapkan Menjadi Libur Nasional
Pemerintah diminta untuk merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Kemudian umat Kristen meminta pemerintah menetapkan tanggal 26 Desember setiap tahun menjadi hari libur nasional dan cuti bersama.
Penetapan itu diminta dimulai Tahun 2022, dimana 25 Desember 2022 tepat di hari Minggu yang merupakan hari libur umum. Jika 26 Desember 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama, hanya memakai 1 hari kerja menjadi hari libur.
Seluruh umat Kristen mengikuti ibadah Natal setiap tanggal 26 Desember setiap tahunnya, dan selalu dimanfaatkan untuk saling mengunjungi antar sesama saudara dan keluarga. Maka menjadikannya sebagai hari libur tentu akan dimanfaatkan untuk menjalin tali silaturahmi sesama antar sesama keluarga, sanak saudara , dan sahabat.
Natal sejatinya menghadirkan damai sejahtera, sukacita, dan kegembiraan, maka Ketika pemerintah menjadikan tanggal 26 Desember sebagai hari libur nasional dan cuti bersama pasti akan dimanfaatkan oleh umat Kristen dalam memperkokoh semangat kerja dan meningkatkan produktivitas kerja.
Umat Kristen Sesalkan Masih Ada Larangan Merayakan Natal
Umat Kristen menyesalkan adanya larangan untuk melaksanakan ibadah Natal yang rencananya akan dilakukan umat Kristen di Eco Club Citra Maja Raya (CMR), Kecamatan Maja, Lebak, Banten. Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, Kader Partai Demokrat menyarankan umat Kristen yang ada di kecamatan Maja melakukan ibadah Natal di Rangkasbitung.
Alasannya karena Gereja yang telah mengantongi izin ada di Rangkasbitung, sementara di Kecamatan Maja ibadah masih dilaksanakan di rumah warga umat Kristen.
Ibadah dan perayaan Natal dengan menambah tenda di lingkungan gereja dilarang pemerintah, lalu ibadah di gedung seperti di Eco Club Citra Maja Raya juga dilarang pemerintah daerah. Sikap dan tindakan itu mengusik rasa keadilan dan mengurangi kegembiraan Natal.
Umat Kristen meminta sikap dan tindakan diskriminasi itu segera diakhiri. Bangsa dan negara ini kita perjuangkan secara bersama, maka seharusnya kita dapat menikmati kemerdekaan ini secara bersama juga.
Penulis: Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional ( KORNAS )
Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Pengurus Pusat GMKI 2008- 2010