Ninik Mamak & Warga Desa Mentulik Desak PT Riau Jaya Utama Kembalikan Lahan 1.500 Hektare Lebih
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Ninik mamak dan warga Desa Mentulik Kampar, Kampar Kiri Hilir mendesak lahan milik mereka yang dikerjasamakan pengelolaannya kepada PT Riau Jaya Utama (RJU) dikembalikan. Warga mengaku tak pernah menikmati hasil dari lahan tersebut. Pasalnya, sejak perjanjian lahan disepakati pada 2011 lalu, sampai saat ini tidak ada pengelolaan lahan dilakukan oleh PT RJU.
"Setelah 11 tahun lahan dikerjasamakan, tapi sampai saat ini lahan tidak dikelola oleh perusahaan tersebut. Maka, saat ini kami meminta lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat melalui ninik mamak," kata Jupriadi, salah satu tokoh masyarakat Desa Mentulik.
Sejumlah ninik mamak dan tokoh masyarakat Desa Mentulik pun telah menunjuk advokat pada Firma Hukum Semua Orang (FHSO) menjadi kuasa hukum untuk memperjuangkan pengembalian lahan dari PT RJU. Penyerahan kuasa dilakukan secara resmi pada akhir November lalu kepada advokat Suharmansyah SH, MH, Lambok Panjaitan SH dan Demu Sitepu SH, MH.
Jupriadi menerangkan, masyarakat saat ini sulit untuk masuk ke lahan yang mereka miliki tersebut berlokasi di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. Padahal, warga ingin memanfaatkan lahan miliknya untuk bercocok tanam guna meningkatkan perekonomian keluarga.
"Sekarang kami mau masuk ke wilayah kebun kami sendiri saja sangat sulit, seperti dihalang-halangi", ungkap Jupriadi.
Sebelum menempuh jalur hukum, masyarakat dan ninik mamak sudah pernah mencoba berkomunikasi langsung dengan pihak PT RJU, namun tidak ada sambutan dan jawaban pasti kapan kebun dikelola.
Ia juga menyebut kabar kalau PT RJU mau menjual dulu saham perusahaan kepada pihak lain. Namun rencana tersebut ditolak masyarakat.
"Mereka (RJU) kabarnya mau jual dengan pihak lain, tapi kepastian untuk kami tidak ada sampai sekarang, kami minta hak kami dikembalikan," sambungnya.
Selain tidak mendapatkan kepastian dan hak dari PT RJU, menurut keterangan warga, di lokasi perkebunan tersebut ada beberapa danau yang sudah di rusak, termasuk kayu larangan seperti kayu sialang yang sudah dirusak.
"Kami coba menghubungi pimpinan dari PT RJU tersebut, tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan, masih bisa dihubungi tapi tetap tidak ada kepastian sama sekali, bahkan saat ini lokasi kantornya kami tidak tahu entah dimana. Makannya kami menempuh jalur hukum," tegasnya.
"Harapan kami, semoga jalur hukum yang kami tempuh ini bisa mengembalikan hak-hak masyarakat sebagaimana mestinya. Kami berharap Firma Hukum Semua Orang dapat membantu pengembalian hak masyarakat," harap Jupriadi yang datang ke FHSO bersama belasan ninik mamak dan perwakilan warga.
Direktur Firma Hukum Semua Orang (FHSO) Suhermansyah SH, MH menyatakan, informasi dan data yang diperoleh dari masyarakat dan pihak lainnya akan ditindaklanjuti ke PT RJU, termasuk pemerintah daerah setempat. Tujuannya agar hak warga atas tanah yang dimilikinya bisa dipulihkan.
"Langkah-langkah agar hak masyarakat dapat dikembalikan oleh pihak terkait telah kami susun. Prosesnya sedang bergulir. Kami meminta pihak terkait (RJU) untuk memghormati tuntutan warga agar lahan dikembalikan," kata Suhermansyah.
Menurutnya, perjanjian pengelolaan masyarakat dengan PT RJU telah gagal dilakukan oleh perusahaan. Oleh sebab itu, maka secara hukum perjanjian batal demi hukum akibat dugaan tidak dipenuhinya kesepakatan yang sudah dibuat.
"Warga ingin agar lahannya produktif. Dan itu hanya bisa diwujudkan jika lahan dikembalikan sehingga warga dapat mengelolanya," kata Suhermansyah seraya meminta PT RJU untuk patuh dan taat pada mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak manajemen PT Riau Jaya Utama belum dapat dikonfirmasi soal tuntutan ninik mamak dan warga Desa Mentulik ini. (CR-02)