Aneh! Sudah 4 Tahun Pengumpulan Data Perizinan Lahan di Riau Tak Selesai Juga, Pantas Saja Amburadul?
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Tim Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi ungkap lambannya pengumpulan data perizinan penggunaan lahan di Riau. Pengumpulan data perizinan tak kunjung selesai hingga saat ini, padahal telah dimulai sejak 2019 lalu.
"Harus diakui, prosesnya sangat lamban dan cenderung stagnan dalam tiga tahun terakhir. Sejak 2019 hingga 2021, progress-nya lambat sekali," kata anggota Tim Stranas Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Muhammad Isro dalam acara media briefing di Pekanbaru, Jumat (16/12/2022) pagi.
Hadir dalam media briefing tersebut sejumlah anggota Tim Stranas PK, Nursamsu, Direktur Eksekutif Walhi Riau Eben Sembiring serta Koordinator Jikalahari Made Ali.
Isro menjelaskan, pengumpulan data perizinan lahan korporasi sebenarnya masih merupakan tahapan awal. Namun, hal tersebut pun belum bisa dilakukan secara maksimal oleh jajaran pemda (kabupaten/ kota) dan Pemprov Riau.
Ia menjelaskan, pengumpulan data adalah tahapan awal kompilasi data perizinan lahan. Sementara tahapan selanjutnya yakni sinkronisasi dan integrasi data perizinan.
Adapun data yang harus dikompilasi yakni izin lokasi (Ilok), izin usaha perkebunan (IUP), HGU beserta dengam lampiran peta dan peta digital.
Isro menegaskan, pengumpulan perizinan lahan tersebut dilakukan oleh jajaran pemda di Riau, yakni oleh bupati, walikota dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.
"Kalau publik menilai kan memang izin-izin itu simpel, tinggal buka berkas dan arsip di pemda. Tapi, faktanya pemda banyak yang tak mendokumentasikannya. Kita gak tahu apa penyebabnya kok bisa begini. Alhasil, terpaksa harus meminta dari korporasi pemegang izin," jelas Isro.
Sementara, proses permintaan data ke korporasi oleh pemda disebutnya mengalami kendala. Jajaran pemda di Riau kepada Tim Stranas PK mengaku banyak korporasi yang tak berkenan menyerahkan data perizinan lahan yang dimiliki.
"Padahal pemda kan penerbit izin itu. Seharusnya, tak ada masalah. Tapi, alasan yang kami temui begitulah," kata Isro.
Tim Stranas lantas menggandeng assistensi sejumlah NGO di Riau antara lain Jikalahari, Walhi dan Eye on The Forest serta WWF Riau. Tim asistensi dari kalangan NGO lingkungan ini mendampingi pemda untuk mendapatkan data perizinan yang dibutuhkan.
"Sejak ada asistensi dari kawan-kawan NGO lingkungan, memang terjadi percepatan pengumpulan data," jelas Isro.
Sebenarnya, tim Stranas KPK menargetkan pengumpulan data bisa dituntaskan sampai akhir tahun ini. Itu sebabnya, Stranas KPK meminta pemda berkomitmen untuk menuntaskan hal tersebut.
"Apalagi ini kan masih tahapan proses awal. Dan ada beberapa tahapan lain yang harus dilakukan. Jadi, kalau di awal sudah macet, maka akan mengganggu tahapan selanjutnya," kata Isro.
Ia menjelaskan, sejauh ini belum ada mekanisme sanksi yang diterapkan jika target pengumpulan data perizinan lahan tersebut masih meleset.
"Namun, kami akan berikan laporan tahunan kepada Presiden soal progress kerja Tim Stranas PK ini," jelas Isro.
Isro menjelaskan, Tim Stranas PK selama berada di Riau telah melakukan pertemuan dengan jajaran pemda di Riau.
"Stranas PK mendorong pemda membentuk tim percepatan dan memanggil perusahaan untuk melengkapi data dan dokumen perizinan. Selain itu, Stranas PK juga mendorong berbagi-pakai data HGU dari BPN ke pemda dan tim asistensi akan melakukan pendampingan terhadap pemda," terang Isro.
Adapun pengumpulan data perizinan lahan ini berkaitan dengan awal implementasi kebijakan satu peta (one map) di mana Provinsi Riau merupakan salah satu yang menjadi daerah pilot project.
Stranas KPK merupakan tim gabungan bersama 5 kementerian dan lembaga yakni KPK, Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Bappenas, Kemendagri dan KemenPAN-RB. (*)