PT Padasa Enam Utama Digugat ke Pengadilan karena Garap 2.379 Hektar Hutan Jadi Kebun Sawit
SabangMerauke News, RIAU - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menghadirkan Plt Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dalam perkara gugatan melawan hukum atas PT Padasa Enam Utama. Mantan anggota DPRD Riau, itu bersaksi terkait laporan Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan yang dipimpinnya pada Maret-Desember 2015.
Pansus menemukan 1,4 juta ha kebun sawit tak berizin. Itu, dimiliki sekitar 700 perusahaan. Salah satunya, Padasa. Sebanyak 2.379 ha tanaman sawitnya dalam kawasan hutan. Rinciannya, 1.768 ha berupa hutan produksi dapat dikonversi dan 611 ha hutan lindung Bukit Suligi.
Temuan itu dikonfirmasi ke sejumlah instansi terkait. Mulai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan hingga Dinas Kehutanan. Termasuk Padasa, juga diundang dalam rapat kerja Pansus untuk mengklarifikasi hasil kerja tim.
“Seingat saya, BPN bilang sawit di luar HGU adalah illegal, Dinas Kehutanan mengakui adanya sawit dalam hutan. Tapi Padasa tak mengaku mengelolanya,” kata Suhardiman. Soal kebun Padasa yang jadi obyek perkara telah bersertifikat, Suhardiman bilang pernah mendengarnya dalam pemberitaan media massa. Dia, hanya verifikasi berdasarkan izin, bukan orang per orangan.
Pansus beri beberapa rekomendasi atas temuannya. Laporan itu juga diserahkan ke pemerintah daerah hingga pusat, termasuk Presiden Joko Widodo. Bahkan ke penegak hukum, Polda dan Kejaksaan Tinggi Riau. Tak ada tindak lanjut atau eksekusi mengenai hasil kerja Pansus tersebut.
Menurut Suhardiman, alasan utama dibentuknya Pansus monitoring perizinan, itu karena bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap yang timbul saban tahun di Provinsi Riau. Salah satu sumbernya dari perkebunan sawit. Meski belum ada dampak signifikan atau perbaikan tata kelola perkebunan, setidaknya sudah ada peningkatan pendapatan pajak dari perkebunan sawit tersebut.
Soal pajak sawit juga jadi temuan Pansus. Pasalnya, Riau dirugikan ratusan triliun rupiah akibat tanaman sawit illegal dan tanpa izin. Itu pula yang menggerakkan Gubernur Syamsuar membentuk Tim Satgas Penerbitan Sawit Illegal. Kata Suhardiman, aksi itu salah satu dampak temuan dan kerja tim Pansus.
Terakhir, Suhardiman menegaskan perubahan fungsi hutan jadi kebun sawit telah merusak keragaman hayati. Mengancam satwa dan tumbuhan alami. Bahkan merusak area tangkapan air. “Seharusnya hutan lindung dijaga dan dipertahankan sebagai paru-paru dunia.”
Kenyataannya, selama dua kali turun lokasi Padasa, Suhardiman menyaksikan hamparan sawit, pos sekuriti, pabrik pengolahan serta jalan yang saling terhubung. Tidak sesuai dengan status serta peruntukan kawasannya. (*)