2 Direktur BUMN Waskita Karya Tersangka Korupsi Pembayaran Proyek Fiktif, Ini Dia Orangnya
SABANGMERAUKE NEWS - Kejaksaan Agung (Kajgung) menetapkan 3 tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Beton Precast. Ketiga tersangka langsung ditahan.
Ketiga tersangka itu yakni Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiki PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode Mei 2018-Juni 2020 dan Taufik Hendra Kusuma Selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiki PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode Juli 2020-Juli 2022. Serta Nazim Mustafa selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Tersangka Haris dan Taufik disebut telah melawan hukum bersama-sama Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya, menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Bambang telah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka.
Dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk membayar utang vendor yang belakangan diketahui merupakan fiktif belaka.
Nazim disebut telah secara melawan hukum dengan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik dana tersebut secara tunai.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menahan Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya. Bambang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh perusahaannya dan anak usaha, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Di anak usaha Waskita Karya tersebut, Kejagung juga telah menjerat beberapa tersangka.
Modus yang dilakukan yakni PT Waskita Beton Precast diduga melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif.
Tak dijelaskan barang dan proyek apa saja yang dikerjakan dalam pengadaan fiktif tersebut. Namun, akibat perbuatan mereka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001.
Akibat perbuatannya tersangka Taufik, Haris, dan Nazim disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggapan Waskita Karya
Manajemen Waskita Karya telah memberikan pernyataan terkait pengusutan kasus tersebut. Mereka menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk proses penyidikan di Kejagung.
"Saat ini Waskita juga berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi," kata manajemen dalam keterangan resmi, Selasa (6/12/2022).
Perusahaan juga memastikan kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perusahaan baik secara operasional maupun keuangan.
Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya mengeklaim selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi.