Jadi Tersangka Suap Hibah APBD ke Masyarakat, Wakil Ketua DPRD Provinsi Ini Minta Maaf
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/12/2022) dini hari tadi. Ia menjadi tersangka penerimaan suap dana hibah kepada kelompok masyarakat bersumber dari APBD Jatim.
Saat ditahan oleh KPK, Sahat sempat menyampaikan pernyataan singkat. Ia mengaku telah bersalah dan langsung meminta maaf kepada masyarakat Jawa Timur.
"Saya salah, dan saya minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ujar Sahat.
Dia meminta didoakan agar tetap sehat selama menjalani proses hukum.
Sahat ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12/2022) malam di wilayah Jatim. Barang bukti yang diamankan adalah uang Rp1 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.
Kemudian, Staf Ahli Sahat Simanjuntak Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH). Serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Dalam perkara ini, Sahat dan Rusdi ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, ditetapkan tersangka pemberi suap. Mereka bersepakat terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim. (*)