SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      02/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Nasional
    • Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      03/06/2026  ❘  23:50 WIB
    • OTT Kepala Kantor Imigrasi, KPK Serukan Wakil Menteri Silmy Serahkan Diri

      OTT Kepala Kantor Imigrasi, KPK Serukan Wakil Menteri Silmy Serahkan Diri

      03/06/2026  ❘  21:32 WIB
    • Yayasan Riau Madani Desak Kemenhut Kembalikan Dana Reboisasi untuk Pemulihan HPT Kaiti Kubu Pauh: Ke Mana Uang Dana Reboisasi yang Dipungut? 

      Yayasan Riau Madani Desak Kemenhut Kembalikan Dana Reboisasi untuk Pemulihan HPT Kaiti Kubu Pauh: Ke Mana Uang Dana Reboisasi yang Dipungut? 

      03/06/2026  ❘  12:22 WIB
    • Kejagung Geledah Ruang Pimpinan BGN, Berselang Sehari Usai Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot

      Kejagung Geledah Ruang Pimpinan BGN, Berselang Sehari Usai Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot

      03/06/2026  ❘  11:34 WIB
  • Ekonomi
    • Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      03/06/2026  ❘  21:39 WIB
    • Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      03/06/2026  ❘  18:54 WIB
    • Darurat! IHSG Hancur Lebur, Rp5.862 Triliun Lenyap Sehari

      Darurat! IHSG Hancur Lebur, Rp5.862 Triliun Lenyap Sehari

      03/06/2026  ❘  18:45 WIB
    • Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS

      Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS

      03/06/2026  ❘  16:14 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      03/06/2026  ❘  22:14 WIB
    • Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      03/06/2026  ❘  19:30 WIB
    • Geger! KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Buntut OTT Imigrasi Jakarta Barat

      Geger! KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Buntut OTT Imigrasi Jakarta Barat

      03/06/2026  ❘  19:15 WIB
    • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

      Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

      03/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Umum
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
    • Jangan Keliru! Nyeri Sendi Belum Tentu Asam Urat, Bisa Jadi Rematik yang Lebih Berbahaya

      Jangan Keliru! Nyeri Sendi Belum Tentu Asam Urat, Bisa Jadi Rematik yang Lebih Berbahaya

      30/05/2026  ❘  20:01 WIB
  • Riau
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
    • Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      03/06/2026  ❘  20:23 WIB
    • Duiker Alahair Diprotes Warga karena Tanjakan Curam dan Rawan Kecelakaan, Dinas PUPR Jelaskan Alasan Desain dan Rencana Perbaikan

      Duiker Alahair Diprotes Warga karena Tanjakan Curam dan Rawan Kecelakaan, Dinas PUPR Jelaskan Alasan Desain dan Rencana Perbaikan

      03/06/2026  ❘  19:43 WIB
    • Menanti Sentuhan Pembangunan di Beranda Negeri, Warga Sungai Gayung Kiri Harapkan Swakelola Kembali Hadir

      Menanti Sentuhan Pembangunan di Beranda Negeri, Warga Sungai Gayung Kiri Harapkan Swakelola Kembali Hadir

      03/06/2026  ❘  19:26 WIB
  • Sport
    • Gila! Wonder Kid MU Dicoret Dari Timnas Paraguay di Detik-Detik Akhir

      Gila! Wonder Kid MU Dicoret Dari Timnas Paraguay di Detik-Detik Akhir

      03/06/2026  ❘  09:00 WIB
    • Sudah Enam Kali Gagal, Iran Kini Siap Menulis Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

      Sudah Enam Kali Gagal, Iran Kini Siap Menulis Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

      03/06/2026  ❘  08:40 WIB
    • Kroasia Dibuat Mati Gaya! Lukaku Datang, Belgia Langsung Menghukum di Menit Terakhir

      Kroasia Dibuat Mati Gaya! Lukaku Datang, Belgia Langsung Menghukum di Menit Terakhir

      03/06/2026  ❘  08:30 WIB
    • Kemenangan Ghana Hilang Dalam Sekejap, Sundulan Telat Koumas Jadi Petaka

      Kemenangan Ghana Hilang Dalam Sekejap, Sundulan Telat Koumas Jadi Petaka

      03/06/2026  ❘  08:23 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
    • Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      29/05/2026  ❘  19:48 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

PTUN Perintahkan KLHK Segel Fasilitas Migas PT Pertamina Hulu Rokan, Yayasan Menara: Jalan Akses Mereka Bikin Perambahan SM Balairaja Massif!

15/12/2022  ❘  21:33 WIB • Riau
Bagikan :
PTUN Perintahkan KLHK Segel Fasilitas Migas PT Pertamina Hulu Rokan, Yayasan Menara: Jalan Akses Mereka Bikin Perambahan SM Balairaja Massif!

Penampakan instalasi migas di Suaka Margasatwa Balairaja, Bengkalis saat pemeriksaan setempat (sidang lapangan) pada 14 November lalu. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan gugatan Yayasan Menata Nusa Raya (Menara) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia dkk soal keberadaan kebun serta pabrik kelapa sawit dan instalasi sumur minyak di hutan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Balairaja, Bengkalis, Riau.

Dalam amar putusan yang ditetapkan Rabu (14/12/2022) kemarin, majelis hakim secara khusus mewajibkan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK melakukan penegakan hukum dan penghentian aktivitas di luar fungsi kehutanan yang telah terjadi di hutan konservasi tersebut.

“Melakukan penyegelan, pemasangan plang dan penyidikan dan atau tindakan penegakan hukum lainnya sesuai undang-undang yang berlaku sampai telah dilakukannya pemulihan atau pengelolaan lingkungan hidup,” demikian petikan putusan PTUN Pekanbaru.

Ketua Tim Hukum Yayasan Menara, Dr © Surya Darma Sag, SH, MH mensinyalir, keberadaan sumur dan instalasi migas yang dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) itu telah membuka akses publik ke kawasan SM Balairaja. Ia menyebut setidaknya ada 5 sumur migas di kawasan tersebut yang diawali oleh pembangunan jalan poros dan jalan cabang ke sumur migas sepanjang 12 kilometer.

“Pembangunan sumur minyak tersebut telah menjadikan akses terbuka ke Suaka Margasatwa Balairaja. Jalan akses yang dibangun menuju sumur tersebut telah dipergunakan oleh banyak orang menuju SM Balairaja yang kemudian secara massif melakukan pembangunan kebun sawit di dalam SM Balairaja,” kata Surya Darma, Kamis (15/12/2022).

Menurutnya, sejak pembangunan sumur minyak pada tahun 1997 lalu, sejumlah pihak secara membabi-buta membuka kebun sawit di SM Balairaja. Sejak tahun 1998, ramai terjadi pembukaan kebun kelapa sawit di SM Balairaja.

“Pembangunan instalasi migas itu turut mempercepat deforestasi dan alih fungsi secara ilegal Suaka Margasatwa Balairaja,” tegas Surya.

Ia meminta PT PHR yang mengelola fasilitas migas tersebut setelah ditinggalkan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada 9 Agustus 2021 lalu, bertanggung jawab secara hukum berdasarkan putusan PTUN Pekanbaru.

Vice President Corporate Affairs PT PHR Rudi Ariffianto menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan PTUN Pekanbaru terkait gugatan Yayasan Menara tersebut. Ia hanya menyatakan kalau PT PHR senantiasa mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku sebagai landasan hukum kegiatan operasi.

“Mengenai pemberitaan di media yang menyebutkan putusan PTUN Pekanbaru terkait fasilitas migas PHR di kawasan konservasi Balai Raja, PHR belum menerima salinan resmi dari putusan dimaksud,” terang Rudi.

 

Kekalahan Beruntun Menteri LHK

Gugatan Yayasan Menara terhadap Menteri LHK dkk mempersoalkan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan hutan konservasi Suaka Margasatwa Balairaja di Bengkalis yang telah porak-poranda akibat pembangunan pabrik dan kebun kelapa sawit.

Ini adalah kekalahan beruntun kali kedua Menteri LHK dkk di PTUN Pekanbaru menghadapi gugatan organisasi lingkungan. Bulan lalu, Yayasan Riau Madani juga memenangkan gugatan terhadap Menteri LHK dalam kasus pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare di hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan.

Dalam putusan yang ditetapkan Rabu kemarin, Menteri LHK diperintahkan oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru melakukan pemulihan kawasan Suaka Margasatwa Balairaja di Bengkalis, Riau yang telah menjadi kebun dan pabrik kelapa sawit serta dipergunakan untuk pembangunan fasilitas minyak dan gas.

Yayasan Menata Nusa Raya (Menara) dan Yayasan Riau Madani selama ini dikenal gencar melakukan upaya litigasi terhadap pelaku alih fungsi hutan secara ilegal, termasuk menggugat Menteri LHK yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan pengamanan hutan.

“Mewajibkan Tergugat I (Kepala BBKSDA Riau), Tergugat II (Menteri LHK) dan Tergugat III (Dirjen Gakkum KLHK) bersama-sama untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa pemulihan terhadap kerusakan lingkungan hutan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Balairaja” demikian petikan putusan hakim PTUN Pekanbaru.

Tindakan pemulihan yang dimaksud oleh hakim dilakukan dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit, membongkar pabrik kelapa sawit, melakukan pengelolaan lingkungan hidup terhadap sumur-sumur minyak dan gas beserta sarana penunjangnya yang masuk dalam kawasan SM Balairaja.

“Serta melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan jenis tumbuhan yang sesuai dengan fungsi hutan konservasi SM Balairaja,” kata hakim dalam putusannya.

Majelis hakim juga melakukan terobosan penting yang mana salah satu amar putusannya bukan merupakan apa yang dimohonkan dalam gugatan penggugat (ultra petita). Hakim berkeyakinan bahwa dalam gugatan berkaitan dengan lingkungan, ultra petita dapat dikesampingkan demi penyelamatan dan kelestarian lingkungan (Indu Bio Pro Natural).

 

Putusan ultra petita tersebut yakni mewajibkan Menteri LHK untuk menerbitkan Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kegiatan Penambangan/ Pengeboran dan Pemeliharaan sumur minyak dan gas di SM Balairaja. Diketahui sejumlah sumur minyak dan fasilitas migas yang kini dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dibangun di dalam kawasan hutan konservasi SM Balairaja.

Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan Kepala BBKSDA Riau dan Dirjen Gakkum Kementerian LHK melakukan penegakan hukum dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan pada areal SM Balairaja yang telah dijadikan perkebunan kelapa sawit, pabrik kelapa sawit dan sumur migas beserta sarana penunjangnya.

“Dengan cara melakukan penyegelan, pemasangan plang, penyidikan dan atau tindakan penegakan hukum lainnya,” tulis hakim dalam putusannya.

Majelis hakim juga mewajibkan Menteri LHK dan Tergugat II Intervensi (PT Pertamina Hulu Rokan) dan Tergugat II Intervensi 2 ( PT Tengganau Mandiri Lestari) melalui Menteri LHK untuk menanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biaya pemulihan, pengelolaan dan reboisasi atas kerusakan SM Balairaja.

“Nilainya ditentukan dengan perhitungan riil sesuai dengan tanggungannya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian amar putusan tersebut.

Adapun putusan perkara nomor: 35/G/TF/2022/ PTUN. PBR dijatuhkan oleh trio majelis hakim yang diketuai oleh Cusi Aprilia Hartanti SH dan dua anggota majelis hakim Erick Sihombing SH dan Misbah Hilmy SH.

Putusan Hakim Pro Lingkungan

Menanggapi putusan hakim PTUN Pekanbaru yang mengabulkan gugatannya, Ketua Tim Hukum Yayasan Menara, Dr © Surya Darma Sag, SH, MH mengaku sangat mengapresiasi majelis hakim yang sangat peka dengan penyelamatan lingkungan dan hutan. Menurutnya, kebijaksanaan hakim dalam merumuskan putusan tersebut menjadi nafas baru bagi upaya penyelamatan hutan Riau yang sudah porak-poranda oleh aktivitas ilegal, khususnya disulap menjadi kebun kelapa sawit.

Surya mengapresiasi keberanian trio majelis hakim yang mengesampingkan ultra petita dalam perkara terkait lingkungan hidup.

“Terobosan atas kebijaksanaan hakim dalam merumuskan putusan yang pro lingkungan ini menjadi energi baru bagi kami untuk terus berjuang dalam upaya penyelamatan hutan, sekaligus menjadi cambuk dan pukulan bagi pemerintah untuk menjalankan tanggung jawab konstitusinya menjaga dan menyelamatkan hutan,” tegas Surya Darma.

Perkara terkait SM Balairaja ini telah menempuh sebanyak 16 kali persidangan, termasuk sidang lapangan (pemeriksaan setempat). Dalam sidang lapangan yang digelar 14 November lalu, memang ditemukan fakta adanya sejumlah fasilitas yang dibangun di kawasan Suaka Marga Satwa Balairaja. Bahkan, perkebunan kelapa sawit telah mendominasi kawasan tersebut, termasuk fasilitas migas.

Surya Darma menegaskan, gugatan tersebut dilakukan karena menilai hanya lewat mekanisme hukum peradilan kawasan Suaka Margasatwa Balairaja dapat dipulihkan kembali setelah ‘dijajah’ sekalian lama oleh oknum-oknum, termasuk korporasi.

“Selama ini kami melihat adanya pembiaran secara sistematis terhadap kondisi Suaka Margasatwa Balairaja. Sampai satwa-satwa liar dilindungi seperti gajah sumatera dan harimau sumatera sudah hilang habitatnya dan berserak ke mana-mana,” tegas Surya.

Yayasan Menara menggugat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Menteri LHK dan Dirjen Gakkum Kementerian LHK ke PTUN Pekanbaru. Dalam perkembangannya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) masuk menjadi tergugat II Intervensi dan PT Tengganau Mandiri Lestari sebagai Tergugat II intervensi 2.

Gugatan didaftarkan Yayasan Menara melalui kuasa hukumnya M Nur SH dengan nomor registrasi perkara 35/G/TF/2022/PTUN.PBR pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu.

Gugatan Yayasan Menara terkualifikasi pada perkara tindakan administrasi pemerintah/ tindakan faktual. Menteri LHK, BBKSDA Riau dan Dirjen Gakkum KLHK dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga dan pengelola kawasan konservasi Suaka Margasatwa Balairaja.

 

Dalam gugatannya, Yayasan Menara menengarai ada pabrik kelapa sawit, perkantoran, perumahan dan fasilitas lain dibangun oleh Koperasi Tengganau Mandiri di dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Balairaja. Kini, menurut Yayasan Menara, pabrik kelapa sawit itu dikelola oleh PT Tengganau Mandiri.

SM Balairaja Nyaris Lenyap

Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986. Luas kawasan 18.000 hektar terletak Kabupaten Bengkalis.

Penetapan kawasan SM Balairaja dilakukan berdasarkan SK Menhut Nomor : 3978/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 dengan luas 15.343,95 hektar. Secara administrasi pemerintahan Suaka Margasatwa Balai Raja terletak di Kecamatan Mandau dan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan pengelolaan wilayah kerja, Suaka Margasatwa Balai Raja berada di wilayah kerja BBKSDA Riau pada Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II yang dibantu oleh Seksi Konservasi Wilayah III.

Sejak ditetapkan pada 2014 lalu dan sebelumnya, kondisi SM Balairaja sudah hancur porak-poranda. Kegiatan alih fungsi kawasan hutan konservasi secara ilegal marak terjadi, tanpa ada upaya pengamanan dan penegakan hukum yang serius.

Kini, kawasan SM Balairaja hanya tinggal secuil yang masih dapat dipertahankan dalam bentuk tegakan hutan. Sementara, ribuan hektar lainnya sudah disulap menjadi kebun sawit maupun kawasan pemukiman. Kondisi SM Balairaja diprediksi bakal lenyap karena minimnya upaya pemulihan kawasan hutan tersebut.

Akibat hancurnya SM Balairaja, konflik satwa liar di dengan manusia di daerah ini pun cenderung tinggi. Khususnya ancaman terhadap habitat dan populasi satwa liar dilindungi harimau dan gajah Sumatera yang kian kritis. (*)

Editor: Hendrik Khoirul Muhid
Tags :SumurMinyakSuakaMargasatwaBalairajaYayasanMenaraPHRMenteriLHKSabangMeraukeSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Ramos Teddy Sianturi Dukung Pertanian Masyarakat Kampar, Salurkan Bantuan Alat Pertanian dan Bibit Tanaman

    Ramos Teddy Sianturi Dukung Pertanian Masyarakat Kampar, Salurkan Bantuan Alat Pertanian dan Bibit Tanaman

    Riau •
    15/12/2022 ❘ 20:27 WIB
  • Harga Sawit Anjlok Karena Jalan Rusak Parah, Kades di Rohil Ramai-Ramai Mengadu ke DPRD Riau

    Harga Sawit Anjlok Karena Jalan Rusak Parah, Kades di Rohil Ramai-Ramai Mengadu ke DPRD Riau

    Riau •
    15/12/2022 ❘ 18:40 WIB
  • Gugatan Pencemaran Limbah Tanah Terkontaminasi Minyak Warisan Chevron di Blok Rokan Kandas!

    Gugatan Pencemaran Limbah Tanah Terkontaminasi Minyak Warisan Chevron di Blok Rokan Kandas!

    Umum •
    15/12/2022 ❘ 16:50 WIB
  • Kena OTT, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah

    Kena OTT, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah

    Hukrim •
    15/12/2022 ❘ 15:00 WIB
  • Anies Baswedan Kuasai 3 Provinsi di Pulau Jawa, Prabowo dan Ganjar Tertinggal

    Anies Baswedan Kuasai 3 Provinsi di Pulau Jawa, Prabowo dan Ganjar Tertinggal

    Politik •
    15/12/2022 ❘ 14:28 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan