Gugatan Pencemaran Limbah Tanah Terkontaminasi Minyak Warisan Chevron di Blok Rokan Kandas!
SABABGMERAUKE NEWS - Harapan untuk membuka tabir pemulihan lingkungan akibat dugaan limbah tanah tercemar minyak (TTM) pada blok migas Rokan, Riau akhirnya kandas.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), Rabu (14/12/2022) kemarin.
"Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya. Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian ringkasan amar putusan yang ditilik sabangmeraukenews.com dari laman SIPP PN Pekanbaru, Kamis (15/12/2022) pagi.
Putusan tersebut ditetapkan oleh trio majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan dan dua anggota majelis yakni Zefri Mayeldo Harahap serta Andry Simbolon.
Gugatan LPPHI ini didaftarkan pada 6 Juli 2021 lalu dengan nomor register perkara: 150 / Pdt.G/ LH/ 2021/ PN Pbr. Dengan demikian, perkara ini baru putus hampir 1,5 tahun sejak diajukan ke pengadilan. Bisa disebut perkara gugatan perdata lingkungan hidup ini menjadi perkara yang terlama digelar di PN Pekanbaru.
Perkara ini membutuhkan sebanyak 54 kali persidangan hingga sampai pada pembacaan putusan, termasuk pemeriksaan setempat (sidang lapangan).
LPPHI dalam perkara ini menggugat sejumlah pihak. Di antaranya PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang sejak 9 Agustus 2021 lalu hengkang meninggalkan Blok Rokan. LPPHI sesungguhnya mempersoalkan limbah TTM yang ditinggalkan CPI selama beroperasi puluhan tahun di Riau.
Selain itu, pihak tergugat lainnya adalah SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas LHK Riau.
Dalam gugatannya, LPPHI meminta majelis hakim menyatakan hukumnya Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat Provinsi Riau khususnya di wilayah Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru.
Termasuk terhadap mereka yang telah melaporkan pencemaran dan kerugian yang dideritanya akibat limbah TTM tersebut.
LPPHI juga meminta agar PT CPI harus bertanggungjawab atas kerusakan hutan dan kerugian akibat pencemaran lingkungan hidup yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
Pada bagian lainnya, majelis hakim diminta untuk menghukum PT CPI melakukan pemulihan lingkungan hidup terhadap hutan dan lahan/ tanah masyarakat yang terdampak akibat pencemaran meliputi Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru termasuk lokasi yang sudah dilakukan verifikasi oleh Dinas LHK Riau.
LPPHI juga meminta majelis hakim menghukum Para Tergugat membentuk tim audit yang mengikut sertakan satu lembaga independen termasuk satu dari unsur perguruan tinggi di Riau serta satu lembaga masyarakat beserta sebuah lembaga pengawas audit dan pemulihan kerusakan hutan dan lingkungan yang terdiri dari unsur independen, LSM bidang kehutanan, bidang lingkungan hidup.
Tim tersebut dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan pemulihan kerusakan hutan dan lingkungan yang akan dilakukan oleh Tergugat I dengan masa tugas 10 tahun. (RE-01)