Partai Bentukan Amien Rais Terjegal Jadi Peserta Pemilu, Inilah 17 Parpol Lolos Verifikasi Faktual KPU
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Partai Ummat gagal melalui proses verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai besutan Amien Rais tersebut terjegal mengalami jalan terjal untuk ikut dalam pemilu 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menetapkan 17 partai politik lolos verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024. Penetapannya dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di kantor KPU pada Rabu (14/12/2022).
"Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dan parpol lokal Aceh, menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilu DPR, DPRD, Tahun 2024," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Partai Ummat merupakan satu-satunya partai non-parlemen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara delapan partai lainnya dinyatakan KPU lolos.
Delapan partai yang memenuhi syarat verifikasi faktual yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh.
Sementara, 9 partai lama yang ada di parlemen yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PKB, Partai Demokrat, PPP, dan PAN.
Usai ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, selanjutnya 17 partai tersebut akan mengikuti penetapan nomor urut partai pada Rabu malam, 14 Desember 2022. Sebagian bakal mengikuti proses undian, dan sisanya terutama partai parlemen akan tetap menggunakan nomor lama sesuai Pemilu 2019.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengungkapkan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait hasil rekapitulasi verifikasi KPU. Dia menegaskan hasil rekapitulasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki Partai Ummat.
"Kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukn gugatan ke Bawaslu," kata Nazaruddin.
Partai Ummat keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual tersebut, yakni tidak lolos karena tidak memenuhi syarat di dua provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Menurut dia, hasil verifikasi faktual perbaikan itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partai. (*)