Pemkab Bengkalis 2 Kali Tutup Operasional PT SIPP, Marnalom: Jangan Sampai Negara 2 Kali Kalah!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Penutupan seluruh aktivitas operasional dan produksi PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) oleh Pemkab Bengkalis muncul akibat aksi dugaan pembangkangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Meski mendapat peringatan keras untuk menghentikan sementara operasional perusahaan dan mengurus perizinan limbahnya pada 29 Juni lalu, namun hingga kini perusahaan dinilai tak menggubris.
Enam bulan lamanya atau sejak Juni lalu dijatuhi sanksi administrasi, namun perusahaan dinilai mengabaikannya. Sebaliknya, perusahaan tersebut justru menggugat keputusan Bupati Bengkalis itu ke PTUN Pekanbaru.
BERITA TERKAIT: Lakukan Pembangkangan, Pemkab Bengkalis Stop Seluruh Aktivitas Perusahaan Terduga Pencemar Lingkungan PT SIPP
Terhitung 30 Desember 2021 kemarin, seluruh aktivitas perusahaan diperintahkan untuk dihentikan. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/ Xll/2021/21 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, Kamis (30/12/2021) kemarin.
Marnalom Hutahaean SH, MH selaku kuasa hukum korban pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT SIPP meminta agar Pemkab mengawasi pelaksanaan SK pemberhentian seluruh aktivitas PT SIPP. Soalnya, SK yang 6 bulan lalu pernah diterbitkan oleh Bupati Bengkalis justru tak pernah digubris perusahaan.
"Jangan sampai negara kalah dua kali melawan perusahaan terduga pencemar lingkungan. Pemkab Bengkalis harus mengawasinya secara tegas dan keras," tegas Marnalom, Jumat sore.
BERITA TERKAIT: #PercumaLaporPolisi, Pendemo Tuding Perusahaan Terduga Pencemar Lingkungan PT SIPP di Bengkalis Kebal Hukum
Ia bahkan meminta agar Pemkab Bengkalis mendorong proses hukum pidana lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh PT SIPP.
"Dari pengalaman buruk dan pengabaian SK terdahulu yang pernah diterbitkan, maka Pemkab Bengkalis sebaiknya juga menempuh upaya pidana lingkungan," jelas Marnalom.
Berikut kutipan isi surat keputusan penghentian total PT SIPP yang dikutip Sabang Merauke News dari website Pemkab Bengkalis diskominfotik.bengkalis.go.id, Jumat (31/12/2021).
Pertama, menghentikan seluruh aktivitas operasional dan produksi pabrik atau perusahaan kecuali dalam rangka memenuhi perintah Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha.
BERITA TERKAIT: Negara 'Kalah Tak Berdaya' di Kasus Pencemaran Lingkungan Pabrik Sawit PT SIPP di Bengkalis, Korban Bisa Apa?
Kedua, menyelesaikan seluruh proses perubahan Persetujuan Lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketiga, menyelesaikan seluruh proses Persetujuan Teknis/SLO Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
BERITA TERKAIT: Lawan Pemkab Bengkalis, Perusahaan Terduga Pencemar Lingkungan PT SIPP Gugat SK Bupati Soal Penutupan Pabrik Sawit
Keempat, Menyelesaikan seluruh proses penyusunan Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
Kelima, menyelesaikan upaya pemulihan lingkungan yang tercemar akibat dari jebolnya tanggul IPAL dan melaksanakan perbaikan total terhadap IPAL dan kinerja IPAL.
Keenam, melakukan penutupan seluruh saluran pembuangan air limbah yang dibuang secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu (saluran by pass);
Ketujuh, melakukan pengelolaan terhadap air limbah domestik dan menyelesaikan seluruh proses pengurusan izin pembuangan air limbah domestik.
Kedelapan, melakukan pengelolaan Limbah B3 dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala DPMPTSP Basuki Rakhmad mengatakan keputusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis bahwa berdasarkan pemantauan di lapangan, PT SIPP masih melaksanakan kegiatan operasional dan produksi.
Demo #PercumaLaporPolisi
Sebelumnya pekan lalu, puluhan massa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Riau (AMMPR) melakukan aksi demontrasi mendesak penuntasan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Rangau, Bengkalis. Massa menilai perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut kebal hukum karena hingga saat ini penindakan tak kunjung dilakukan.
Aksi damai ini digelar di depan kantor Gubernur Riau dan Mapolda Riau, Kamis (23/12/2021) siang. Dalam aksinya, pendemo membentangkan plakat dan spanduk berisi kritik atas lambannya penanganan kasus tersebut. Massa juga menuding ada indikasi pembekingan perusahaan dengan sejumlah motif.
"Percuma Lapor Polisi. Apa harus viral dulu baru diproses," demikian isi spanduk kecil yang dipampang pengunjuk rasa.
Koordinator Lapangan aksi tersebut, Eko menyatakan Gubernur Riau harus mengambil tindakan dalam kasus dugaan pencemaran limbah PKS perusahaan. Selain itu, Polda Riau juga diminta melakukan kewenangannya untuk menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.
Dalam pernyatan sikapnya, AMMPR mendesak agar aparat hukum yakni KPK, Polri dan Kejaksaan menelisik dugaan adanya dana ke oknum pejabat yang terkait persoalan tersebut. Massa bahkan menuding kalau Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, Mamun Murod diduga menerima dana mencapai miliran rupiah. Namun, Mamun Murod telah membantah tudingan adanya pemberian uang tersebut kepada dirinya.
Pendemo juga mendesak agar Polda Riau menindaklanjuti laporan pengaduan yang sudah disampaikan beberapa bulan lalu.
Sudah Sampaikan Pengaduan ke Presiden Jokowi
Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah PT SIPP sudah dilaporkan ke Polda Riau sejak 10 bulan lalu. Korban yang lahannya tercemar, Jonni Siahaan melalui kuasa hukumnya, Marnalom Hutahaean SH, MH telah melayangkan pengaduan tertulis ke Polda Riau pada 23 Februari silam.
"Namun memang hingga kini belum ada kemajuan dari laporan pengaduan yang kami sampaikan itu," kata Marnalom pekan lalu.
Itu sebabnya pada Agustus lalu, Marnalom juga melayangkan surat pengaduan ke Presiden Joko Widodo, Kapolri dan Menteri LHK, Siti Nurbaya. Namun, hingga jelang tahun baru 2022, juga belum ada respon dari pengaduan tersebut.
Marnalom menyatakan tidak adanya proses hukum terkait pencemaran lingkungan ini seakan menunjukkan kalahnya negara melawan korporasi. Ia khawatir perusahaan akan merasa lebih kuat dari pemerintah karena tidak diberikan sanksi penegakan hukum yang jelas.
"Padahal, fakta adanya pencemaran lingkungan itu jelas sekali bisa dilihat oleh mata kepala. Tidak ada keraguan lagi. Pemkab Bengkalis juga sudah menjatuhkan sanksi dan menyebut terjadi pencemaran lingkungan. Tapi, sepertinya negara masih kalah dan tindakan hukum yang keras terukur tak kunjung dilakukan," kata Marnalom.
Marnalom menyatakan kalau Bupati Bengkalis, Kasmarni sudah menjatuhkan sanksi kepada PT SIPP. Perusahaan tersebut diperintah paksa untuk menghentikan operasional pabrik, sampai pemulihan dampak pencemaran dan pengurusan izin limbah dan lingkungan dipenuhi oleh perusahaaan. Nyatanya kata Marnalom, hingga kini perusahaan masih tetap beroperasi seperti tidak ada masalah yang terjadi dan dilanggar.
Perintah penghentian sementara operasi perusahaan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021.
PT SIPP bahkan telah menggugat SK Bupati Bengkalis tersebut ke PTUN Pekanbaru dan sudah memasuki agenda sidang ke delapan yakni pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dua pekan lalu.
Gugatan tersebut sebenarnya memicu tanda tanya. Soalnya pada 4 Oktober lalu, mediasi antara PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) dengan Pemkab Bengkalis yang difasilitasi Kejari Bengkalis sudah dilaksanakan. Hasilnya, perusahaan bersedia membayarkan denda sebesar Rp 101 juta yang dititip di Kejari Bengkalis.
Nyatanya, pelaksanaan mediasi oleh jaksa pengacara negara (JPN) Kejari Bengkalis dilakukan setelah PT SIPP menggugat Bupati Bengkalis ke PTUN. Diketahui, PT SIPP mendaftarkan gugatan pada 1 Oktober lalu dengan nomor registrasi: 50/G/2021/ PTUN.PBR.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi apa penyebab PT SIPP menggugat SK Bupati Bengkalis tentang penghentian operasional perusahaan, meski sudah bersedia membayar denda.
Roslin, istri Jonni yang lahannya tercemar oleh limbah PT SIPP menyatakan sejak insiden pencemaran itu tanaman kelapa sawitnya mengalami kerusakan serius. Hasil panen anjlok karena lahannya rusak akibat limbah perusahaan yang sudah menempel lama.
"Saya menuntut keadilan dari negara atas kerugian ini. Kami berharap masih ada keadilan," kata Roslin, pekan lalu.
Pemkab Bengkalis Laporkan ke KLHK
Upaya hukum pun sudah dilakukan oleh Pemkab Kuansing pasca-terbitnya SK Bupati Bengkalis nomor: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021. Kuasa hukum Pemkab Bengkalis, Wan Subantriarti SH, MH menyatakan kalau kliennya telah melaporkan dugaan pidana lingkungan kasus pencemaran tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
"Kami masih menunggu tindak lanjut laporan tersebut dari Kementerian LHK," kata Wan, Rabu (8/12/2021) lalu.
Dua hari lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya datang ke Riau untuk menghadiri sejumlah rangkaian acara di Pelalawan, Siak dan Pekanbaru. Namun, tidak ada pernyataan dari Menteri Siti ikhwal kasus dugaan pencemaran PT SIPP tersebut. Kemungkinan, Menteri Siti tidak mendapat laporan kasus itu dari anak buahnya. (*)