Ini Alasan Pemko Pekanbaru Tak Berdaya Tutup Pub & KTV Joker Poker
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Permintaan sejumlah masyarakat untuk menutup permanen Joker Poker Pub & KTV sepertinya akan mental. Pasalnya, Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan Joker Poker memiliki sejumlah perizinan sehingga tidak dapat ditutup permanen.
Hal ini disampaikan Asisten I Sekertariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal seusai Rapat bersama perwakilan Polda Riau, DPMPTSP Riau, DPMPTSP Pekanbaru, Satpol PP, BPBD, Dinas Pariwisata, Disperindag, Kabag Hukum, Sat Intelkam Polresta, Bag Ops Polresta, Camat Binawidya, dan Lurah Tobek Godang.
Ia mengatakan, Joker Poker Pub & KTV mengantongi beberapa dokumen izin. Diantaranya tiga dokumen yang diterbitkan oleh OSS, yakni Persetujuan Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, Joker Poker juga memiliki tiga dokumen lain oleh pejabat daerah yang diperoleh masing-masing dari Camat Binawidya yang menerbitkan surat keterangan usaha, Bea Cukai mengeluarkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dan DPMPTSP mengeluarkan izin tatanan perilaku hidup baru.
Atas hal tersebut, usaha Joker Poker tidak bisa ditutup seluruhnya. Namun DPMPTSP Provinsi Riau sesuai dengan kewenangannya akan mengambil langkah untuk pengajuan pembatalan sertifikat standar yang belum terverifikasi untuk kode KBLI 56301 (bar) dan 56302 (klub malam).
Dua unit usaha ini disebut bisa dibatalkan atas dasar pengawasan insidental atau pengaduan masyarakat kepada lembaga OSS.
"Maka pelaku usaha untuk tidak membuka usaha selain KLBI 93292 atau karaoke," terang Syoffaizal usai memimpin rapat.
Ia juga menegaskan, pemerintah kota akan melakukan pengawasan di lokasi. Jika Joker Poker membuka usaha lain selain karaoke seperti bar dan kelab malam, maka langkah tegas akan diambil pemerintah kota. (CR-02)
Baca selengkapnya Di Sini