Wah! Presiden Jokowi Digugat Lagi, Kali Ini Eks Anggota KPU Minta Ganti Rugi Rp 156 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Arisandi Kurniawan mengaku tidak menerima haknya berupa tali asih dari pemerintah. Dia menggugat presiden dan KPU untuk membayar Rp 156 miliar.
Kuasa hukum Arisandi, Agus Wijanarko mengatakan kliennya mengajukan gugatan class action. Dia merasa mewakili eks anggota KPU periode 2008-2014.
Adapun gugatan perdata itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 739/Pdt.G/2022/ PN Jkt Pst.
Surat gugatan tersebut didaftarkan oleh Arisandi pada hari Selasa, (6/12/2022). Dalam laman resmi SIPP PN Jakpus itu, dapat dilihat bahwa tergugat dalam perkara ini yaitu Presiden Jokowi sebagai tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat II.
Perkara tersebut masuk ke dalam klasifikasi perkara Class Action. Atau berarti suatu gugatan perdata yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan karena adanya kesamaan fakta dan dasar hukum.
Dalam petitumnya, Arisandi meminta agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Yang ketiga meminta Presiden Jokowi bersama dengan KPU RI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp156 Miliar.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggungrenteng membayar uang kompensai kepada Penggugat dan seluruh mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Pemilu 2014 yang nilainya Rp 156.552.800.000.00 (Seratus lima puluh enam milyar lima ratus lima pulu dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang cara penyerahanya diatur sesuai mekanisme pemberian uang tali-asih atau uang pensiun atau uang purna bakti," bunyi petitum ketiga gugatan tersebut.
Disebutkan juga dalam laman SIPP tersebut bahwa sidang perdana akan digelar di ruang Soebekti 2 PN Jakpus pada hari Kamis (22/12/2022). Sidang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB. (RE-01)