Perkuat Economic Islamic Ecosystem, BRK Syariah Kerjasama Fasilitas Committed Line Transaksi SIMA dengan BSI
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Upaya manajemen Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) dalam membangun ekosistem islam (Islamic Ecosystem) khususnya di sektor ekonomi syariah kian dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Langkah dilakukan untuk perkuatan ekonomi syariah yang dapat diakses dengan cepat dan mudah oleh masyarakat.
BRK Syariah juga bertekad untuk mempertegas eksistensinya sebagai perbankan milik pemerintah daerah yang konsisten membangun inklusi ekonomi syariah, secara khusus di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Untuk mewujudkan langkah tersebut, BRK Syariah pun melakukan kolaborasi dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam upaya meningkatkan market share perbankan syariah.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BSI dan BRK Syariah dalam pemberian fasilitas committed line dalam pengembangan bisnis.
Adapun fasilitas committed line ini dapat ditarik sewaktu-waktu dan sesuai kebutuhan melalui transaksi Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Direktur Dana & Jasa Bank Riau Kepri Syariah M.A Suharto bersama Direktur Treasury & International Banking Moh. Adib di The Tower, Jakarta (2/12/2022) lalu.
“Kolaborasi ini merupakan salah satu upaya dalam membangun Islamic Ecosystem di Tanah Air. Dengan semakin banyak BPD BUS/ UUS yang bergabung dalam ekosistem BSI, artinya akan semakin menguatkan ekosistem ekonomi syariah dan akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perbankan syariah,” kata Adib.
Direktur Dana & Jasa Bank Riau Kepri Syariah M.A Suharto menyambut baik atas kolaborasi yamg dibangun antara BSI dengan BRK Syariah. Menurutnya, keberadaan BSI sebagai perbankan syariah terbesar di Indonesia menjadi salah satu mitra penting bagi BRK Syariah untuk terus bertumbuh dan melakukan pembelajaran terbaik yang berkualitas.
Ia menegaskan, BRK Syariah tengah mereposisi eksistensinya sebagai perbankan syariah usai konversi mulus dari bank konvensional. Ia menjelaskan, layanan perbankan BRK Syariah senantiasa terus dikembangkan dan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait.
"Tentu saja BRK Syariah sangat mengapresiasi kolaborasi yang dibangun oleh BSI ini. Dan harapan kita ke depannya ekosistem perbankan syariah terus semakin berkembang. BRK Syariah berada dalam jalur tersebut," kata M.A Suharto.
SIMA adalah suatu instrumen yang digunakan oleh bank-bank syariah yang kelebihan dana untuk mendapatkan keuntungan dan di lain pihak sebagai sarana penyedia dana jangka pendek bagi bank-bank syariah yang kekurangan dana. Adapun landasannya yakni Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 38/DSN-MUI/X/2002.
Umumnya, sertifikat ini berjangka waktu ini diterbitkan oleh kantor pusat bank syariah dengan format dan ketentuan standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pemindahtanganan SIMA hanya dilakukan oleh bank penanam dana pertama saja. Sedangkan bank penanam dana kedua tidak diperkenankan memindahtangankan kepada pihak lain sampai berakhirnya jangka waktu.
Pembayaran akan dilakukan oleh bank syariah penerbit sebesar nilai nominal ditambah imbalan bagi hasil (yang dibayarkan awal bulan berikutnya dengan nota kredit melalui kliring, bilyet giro Bank Indonesia (BI) atau transfer elektronik). (*)