Mengenal DBH yang Bikin Bupati Kepulauan Meranti Meradang Sebut Pegawai Kemenkeu Iblis atau Setan
SABANGMERAUKE NEWS - Bupati Meranti M Adil meradang dan menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berisi iblis dan setan gegara dana bagi hasil (DBH).
Adil meluapkan emosinya kepada Direktur Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lucky Alfirman. Pertanyaan itu ia lemparkan saat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah di Pekanbaru, Kamis (9/12/2022).
Ia kesal karena merasa tidak mendapat kejelasan terkait DBH yang mestinya diterima. Ia menilai Meranti layak mendapat DBH minyak dengan hitungan US$100 per barel.
Namun, menurutnya, pada 2022 ini DBH yang diterima hanya Rp114 miliar dengan hitungan US$60 per barel. Ia mendesak Kemenkeu agar DBH yang diterima menggunakan hitungan US$100 per barel pada 2023 mendatang.
"Kemarin waktu zoom dengan Kemenkeu tidak bisa menyampaikan dengan terang. Didesak, desak, desak barulah menyampaikan dengan terang bahwa US$100 dollar per barel," kata Adil.
Terlepas dari ribut-ribut Bupati Meranti M Adil dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mari mengenal dana bagi hasil (DBH) yang menjadi akar keributan dan bikin ucapan bernada hinaan tersebut keluar dari seorang pejabat daerah.
Mengutip UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DBH merupakan bagian dari dana transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.
DBH dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Tujuan pemberian DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
Pembagian DBH dilakukan berdasarkan dua prinsip, yakni by origin dan based on actual revenue. Prinsip yang disebut terakhir artinya penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.
DBH terbagi menjadi dua jenis utama, yakni DBH pajak dan sumber daya alam (SDA). DBH pajak terdiri dari DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB), DBH Pajak Penghasilan (DBH-PPh), dan DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Sementara itu, DBH dari sumber daya alam meliputi DBH kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, dan perikanan.
Dalam kasus keributan Bupati Meranti dan Kemenkeu, Adil menemukan adanya perbedaan hitungan DBH dari hasil minyak bumi di Meranti.
Jika merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, rumus pembagian DBH SDA untuk minyak bumi diatur dalam pasal 117.
Pasal 117 ayat (1) berbunyi, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf c bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, persentase DBH SDA minyak bumi yang diterima oleh provinsi dan kabupaten dijelaskan dalam pasal 117 ayat (2) dan (3). Berikut rinciannya:
Untuk DBH SDA minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5 persen, dibagikan kepada:
1. provinsi yang bersangkutan sebesar 2 persen;
2. kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5 persen;
3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3 persen;
4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3 persen;
5. kabupaten/kota pengolah sebesar 1 persen.
Sementara itu, untuk DBH SDA minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah laut di atas 4 mil dari garis pantai sampai dengan 12 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,5 persen, dibagikan kepada:
1. provinsi penghasil sebesar 5 persen;
2. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5 persen;
3. kabupaten/kota pengolah sebesar 1 persen.
Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan bahwa bahwa Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Meranti 2023 sudah dilakukan dengan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Total alokasi DBH Kab. Kepulauan Meranti adalah Rp207,67 M (naik 4,84 persen dari 2022) dengan DBH SDA Migas Rp115,08 M (turun 3,53 persen). Ini dikarenakan data lifting minyak 2022 dari Kemen ESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71 ribu menjadi 1.970,17 ribu barel setara minyak. Jadi basisnya resmi," papar Yustinus di akun Twitter pribadinya (@prastow), Minggu (11/12/2022).
Menurut Yustinus, penurunan lifting ini akan berpengaruh pada DBH Migas yang diberikan pada Kabupaten Meranti 2023 mendatang. Ia pun meminta agar pemerintahan Bupati Adil memikirkan terobosan untuk meningkatkan lifting di Meranti.