Lakukan Pembangkangan, Pemkab Bengkalis Stop Seluruh Aktivitas Perusahaan Terduga Pencemar Lingkungan PT SIPP
SabangMerauke News, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengambil langkah keras terhadap PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP). Seluruh aktivitas operasional dan produksi perusahaan terduga pencemar lingkungan tersebut diperintahkan untuk dihentikan per tanggal 30 Desember kemarin.
Langkah tersebut diambil menyusul ketidakpatuhan perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut terhadap Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan operasional dan produksi PT. SIPP. Sanksi awal ini diterbitkan langsung oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni pada 29 Juni lalu.
BERITA TERKAIT: Negara 'Kalah Tak Berdaya' di Kasus Pencemaran Lingkungan Pabrik Sawit PT SIPP di Bengkalis, Korban Bisa Apa?
Keputusan penghentian seluruh aktivitas perusahaan diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, Kamis (30/12/2021).
Kepala DPMPTSP Basuki Rakhmad mengatakan keputusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis bahwa berdasarkan pemantauan di lapangan, PT SIPP masih melaksanakan kegiatan operasional dan produksi.
BERITA TERKAIT: #PercumaLaporPolisi, Pendemo Tuding Perusahaan Terduga Pencemar Lingkungan PT SIPP di Bengkalis Kebal Hukum
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/ 2021/21. Adapun sanksi itu dijatuhkan mulai tanggal 30 Desember 2021 hingga 14 hari ke depan. Ada delapan poin perintah yang dimuat di dalam surat keputusan tersebut yang harus ditaati, dipenuhi serta diselesaikan oleh PT. SIPP.
"Menghentikan seluruh aktivitas operasional dan produksi pabrik atau perusahaan kecuali dalam rangka memenuhi perintah sanksi administratif pembekuan perizinan berusaha," demikian bunyi poin pertama perintah tersebut seperti termuat di situs resmi diskominfotik.bengkaliskab.go.id, Jumat (31/12/2021).
Demo #PercumaLaporPolisi
Sebelumnya pekan lalu, puluhan massa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Riau (AMMPR) melakukan aksi demontrasi mendesak penuntasan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Rangau, Bengkalis. Massa menilai perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut kebal hukum karena hingga saat ini penindakan tak kunjung dilakukan.
Aksi damai ini digelar di depan kantor Gubernur Riau dan Mapolda Riau, Kamis (23/12/2021) siang. Dalam aksinya, pendemo membentangkan plakat dan spanduk berisi kritik atas lambannya penanganan kasus tersebut. Massa juga menuding ada indikasi pembekingan perusahaan dengan sejumlah motif.
"Percuma Lapor Polisi. Apa harus viral dulu baru diproses," demikian isi spanduk kecil yang dipampang pengunjuk rasa.
BERITA TERKAIT: Lawan Pemkab Bengkalis, Perusahaan Terduga Pencemar Lingkungan PT SIPP Gugat SK Bupati Soal Penutupan Pabrik Sawit
Koordinator Lapangan aksi tersebut, Eko menyatakan Gubernur Riau harus mengambil tindakan dalam kasus dugaan pencemaran limbah PKS perusahaan. Selain itu, Polda Riau juga diminta melakukan kewenangannya untuk menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.
Dalam pernyatan sikapnya, AMMPR mendesak agar aparat hukum yakni KPK, Polri dan Kejaksaan menelisik dugaan adanya dana ke oknum pejabat yang terkait persoalan tersebut. Massa bahkan menuding kalau Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, Mamun Murod diduga menerima dana mencapai miliran rupiah. Namun, Mamun Murod telah membantah tudingan adanya pemberian uang tersebut kepada dirinya.
Pendemo juga mendesak agar Polda Riau menindaklanjuti laporan pengaduan yang sudah disampaikan beberapa bulan lalu.
Sudah Sampaikan Pengaduan ke Presiden Jokowi
Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah PT SIPP sudah dilaporkan ke Polda Riau sejak 10 bulan lalu. Korban yang lahannya tercemar, Jonni Siahaan melalui kuasa hukumnya, Marnalom Hutahaean SH, MH telah melayangkan pengaduan tertulis ke Polda Riau pada 23 Februari silam.
"Namun memang hingga kini belum ada kemajuan dari laporan pengaduan yang kami sampaikan itu," kata Marnalom pekan lalu.
Itu sebabnya pada Agustus lalu, Marnalom juga melayangkan surat pengaduan ke Presiden Joko Widodo, Kapolri dan Menteri LHK, Siti Nurbaya. Namun, hingga jelang tahun baru 2022, juga belum ada respon dari pengaduan tersebut.
Marnalom menyatakan tidak adanya proses hukum terkait pencemaran lingkungan ini seakan menunjukkan kalahnya negara melawan korporasi. Ia khawatir perusahaan akan merasa lebih kuat dari pemerintah karena tidak diberikan sanksi penegakan hukum yang jelas.
"Padahal, fakta adanya pencemaran lingkungan itu jelas sekali bisa dilihat oleh mata kepala. Tidak ada keraguan lagi. Pemkab Bengkalis juga sudah menjatuhkan sanksi dan menyebut terjadi pencemaran lingkungan. Tapi, sepertinya negara masih kalah dan tindakan hukum yang keras terukur tak kunjung dilakukan," kata Marnalom.
Marnalom menyatakan kalau Bupati Bengkalis, Kasmarni sudah menjatuhkan sanksi kepada PT SIPP. Perusahaan tersebut diperintah paksa untuk menghentikan operasional pabrik, sampai pemulihan dampak pencemaran dan pengurusan izin limbah dan lingkungan dipenuhi oleh perusahaaan. Nyatanya kata Marnalom, hingga kini perusahaan masih tetap beroperasi seperti tidak ada masalah yang terjadi dan dilanggar.
Perintah penghentian sementara operasi perusahaan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021.
PT SIPP bahkan telah menggugat SK Bupati Bengkalis tersebut ke PTUN Pekanbaru dan sudah memasuki agenda sidang ke delapan yakni pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dua pekan lalu.
Gugatan tersebut sebenarnya memicu tanda tanya. Soalnya pada 4 Oktober lalu, mediasi antara PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) dengan Pemkab Bengkalis yang difasilitasi Kejari Bengkalis sudah dilaksanakan. Hasilnya, perusahaan bersedia membayarkan denda sebesar Rp 101 juta yang dititip di Kejari Bengkalis.
Nyatanya, pelaksanaan mediasi oleh jaksa pengacara negara (JPN) Kejari Bengkalis dilakukan setelah PT SIPP menggugat Bupati Bengkalis ke PTUN. Diketahui, PT SIPP mendaftarkan gugatan pada 1 Oktober lalu dengan nomor registrasi: 50/G/2021/ PTUN.PBR.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi apa penyebab PT SIPP menggugat SK Bupati Bengkalis tentang penghentian operasional perusahaan, meski sudah bersedia membayar denda.
Roslin, istri Jonni yang lahannya tercemar oleh limbah PT SIPP menyatakan sejak insiden pencemaran itu tanaman kelapa sawitnya mengalami kerusakan serius. Hasil panen anjlok karena lahannya rusak akibat limbah perusahaan yang sudah menempel lama.
"Saya menuntut keadilan dari negara atas kerugian ini. Kami berharap masih ada keadilan," kata Roslin, pekan lalu.
Pemkab Bengkalis Laporkan ke KLHK
Upaya hukum pun sudah dilakukan oleh Pemkab Kuansing pasca-terbitnya SK Bupati Bengkalis nomor: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021. Kuasa hukum Pemkab Bengkalis, Wan Subantriarti SH, MH menyatakan kalau kliennya telah melaporkan dugaan pidana lingkungan kasus pencemaran tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
"Kami masih menunggu tindak lanjut laporan tersebut dari Kementerian LHK," kata Wan, Rabu (8/12/2021) lalu.
Dua hari lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya datang ke Riau untuk menghadiri sejumlah rangkaian acara di Pelalawan, Siak dan Pekanbaru. Namun, tidak ada pernyataan dari Menteri Siti ikhwal kasus dugaan pencemaran PT SIPP tersebut. Kemungkinan, Menteri Siti tidak mendapat laporan kasus itu dari anak buahnya. (*)