Kasus Suap Eks Kakanwil BPN Riau, KPK Periksa Pegawai PT Peputra Supra Jaya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pengembangan kasus suap dengan tersangka mantan Kepala Kanwil BPN Riau, Syahrir terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya berkaitan dengan dugaan suap Rp 1,2 miliar untuk perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari, KPK juga menelisik dugaan gratifikasi lain yang pernah diperoleh Syahrir.
KPK bahkan telah memeriksa 3 orang saksi dalam pengembangan kasus tersebut. Selain dari unsur manajemen PT Adimulia Agrolestari, KPK juga memeriksa seorang staf legal Peputra Supra Jaya (PSJ) bernama Fitriawati. PT Peputra Supra Jaya dikenal bergerak dalam sektor perkebunan kelapa sawit di Riau.
BERITA TERKAIT: 4 Hal Mengagetkan Kasus Suap HGU PT Adimulia Agrolestari yang Menjerat Eks Kakanwil BPN Riau, Sebut Fitnah Hingga Larang Penyuap Bawa HP
Dua orang saksi lainnya yang dimintai keterangan yakni Direktur PT Adimulia Agrolestari, Riana Iskandar dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil maluku Utara tahun 2018, Tentrem Prihatin. Diketahui, sebelum bertugas di Riau, Syahrir sempat menjadi Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka M Syahrir dari pengurusan izin HGU,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulis kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
BERITA TERKAIT: Kasus Suap HGU Eks Kakanwil BPN Riau Makin Melebar, KPK Periksa Bos PT Adei
Ketiga saksi tersebut telah menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Sebenarnya KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang lainnyam Yakni seorang PNS bernama Mawarna Sulbahri dan wiraswasta bernama Alexon. Namun, keduanya mangkir dari panggilan penyidik. Tim penyidik KPK segera akan melakukan pemanggilan ulang terhadap ketiga saksi tersebut.
Masih dalam pengembangan kasus suap HGU, KPK sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT ADEI, Yeoh Gim Khoon. Selain itu, KPK turut memeriksa karyawan PT Graha Permata Indah, Fitria Masfita.
KPK menyebut keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau.
"Kedua saksi didalami soal pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan pemberian gratifikasi dalam pengurusan HGU di BPN Riau yang diduga diterima tersangka," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/12/2022) lalu.
Selain itu, dalam kasus suap perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (PT AA), penyidik KPK juga telah meminta keterangan dari staff PT Adimulia Agrolestari, Rudy Ngadiman. Rudy dikonfirmasi soal uang yang dikeluarkan PT Adimulia Agrolestari untuk mengurus perpanjangan HGU perusahaan di Kuantan Singingi, Riau.
Diwartakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir (MS), Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW), serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR). Syahrir ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Frank dan Sudarso, tersangka pemberi suap.
Sudarso dalam perkara terkait, terjerat untuk kedua kalinya. Sebelumnya ia telah divonis bersalah dan menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin dalam perkara pemberian suap kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.
Andi Putra sendiri pun telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Riau. Kini politisi muda Partai Golkar tersebut tengah menempuh kasasi di Mahkamah Agung.
Usut Kasus HGU Lain
Sebelumnya KPK menyampaikan tidak hanya berfokus pada kasus suap perpanjang HGU PT Adimulia Agrolestasi saja. Namun, komisi antirasuah ini juga menelisik dugaan adanya penerimaan lain oleh Syahrir sebesar Rp 9 miliar.
Penerimaan itu diperoleh saat Syahrir bertugas sebagai Kepala Kanwil BPN sejak 2017 hingga 2021 lalu.
"Pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, MS (Muhamad Syahrir) diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi dan hal ini akan terus didalami dan dikembangkan tim penyidik," kata Ali Ghufron.
Dalam kasus suap HGU PT Adimulia Agrolestari, KPK juga mengendus adanya beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan para pegawai Kanwil BPN Riau dan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. Jumlah aliran uang tersebut mencapai Rp 791 juta.
"KPK menduga dalam kurun waktu September 2021-27 Oktober 2021, MS (Muhamad Syahrir) menerima aliran sejumlah uang baik melalui rekening bank atas nama pribadi MS maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN sejumlah sekitar Rp791 juta yang berasal dari FW (Frank Widjaya)," terang Ali Gufron. (*)