Demo Menuntut Pengusutan Dugaan Kebun Sawit 13.432 Hektare PT Ivo Mas Tunggal di Kawasan Hutan ke Kejati Batal, GEMPIRA Cuma Antar Surat Tuntutan
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Aksi demo Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Intelegensia Riau (Gempira) di Kejati dan Mapolda Riau menuntut pengusutan dugaan penguasaan kawasan hutan seluas 13.432 hektare untuk perkebunan hektar kelapa sawit PT Ivo Mas Tunggal, Jumat (9/12/2022) urung dilakukan.
Gempira hanya mengantarkan surat tuntutan, tanpa menurunkan massa sesuai dengan surat pemberitahuan aksi yang pernah dilayangkan Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Intelkam tertanggal 5 Desember 2022 lalu.
Pantauan wartawan, pengamanan Kejati Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru kemarin biasa-biasa saja. Massa tak terlihat berkumpul hingga sore kemarin.
"Hasil diskusi teman-teman, hari ini kami hanya menyampaikan surat tuntutan secara tertulis ke Kejati Riau. Jadi bukan batal aksi demonya, cuma diganti dengan menyampaikan surat tuntutan," kata perwakilan Gempira kepada RiauNews, Jumat sore.
Gempira memberikan deadline kepada Kejati Riau selama 7 kali 24 jam untuk menindaklanjuti tuntutan agar mengusut pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan yang diduga dilakukan PT Ivo Mas Tunggal.
"Kami memberikan waktu 7 kali 24 jam kepada Kajati Riau," katanya.
Sebelumnya, Gempira telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi demo yang ditujukan Gempira ke Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Intelkam tertanggal 5 Desember 2022 lalu. Dalam suratnya tersebut, Gempira menyebut adanya kegiatan perkebunan kelapa sawit di atas hutan produksi seluas 13.432 hektare yang diduga dikelola PT Ivo Mas Tunggal.
Adapun aksi ini rencananya akan dipimpin oleh dua orang yakni Ali Jung Jung Daulay sebagai koordinator lapangan dan Junelka Lisendra Padang sebagai Kordum. Tidak diketahui mengapa aksi massa tak jadi dilakukan.
Dalam pesan pernyataan sikapnya yang beredar, Gempira menjadikan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.531/ MENLHK/SETJEN/ KUM.1.8/ 2021 sebagai rujukan informasi awal adanya dugaan PT Ivomas Tunggal Jaya mengelola kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. RiauAkses.com juga sudah membaca lampiran SK Menteri LHK dan menemukan nama PT Ivo Mas Tunggal masuk dalam daftar subjek hukum hasil pendataan Kementerian LHK terhadap kegiatan usaha dalam kawasan hutan.
SK 531 ini adalah salah satu dari delapan SK yang diteken Menteri LHK Siti Nurbaya sejak 2021 hingga Oktober 2022 lalu yang memuat informasi tentang subjek hukum yang mengelola kawasan hutan tanpa izin kehutanan. KLHK akan menggunakan data tersebut dalam penyelesaian masalah kebun sawit dalam kawasan hutan lewat mekanisme Undang-undang Cipta Kerja, yakni pengampunan disertai pembayaran denda.
Diketahui di Provinsi Riau, KLHK menemukan setidaknya ada 442 subjek hukum yang menguasai hutan tanpa izin. Para subjek hukum terdiri dari korporasi, koperasi, kelompok tani, individu, BUMN maupun pemerintah daerah.
Berdasarkan paparan KLHK di rapat kerja Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu, terdapat 1,4 juta hektar kawasan hutan di Riau yang telah beralih fungsi tanpa izin. Dari luasan itu terdapat 539.177 hektar kawasan hutan yang dikelola korporasi kelapa sawit di Riau.
Tuntutan Aksi
Dalam selebaran pernyataan sikapnya, Gempira meminta agar Kejaksaan Tinggi dan Polda Riau memanggil serta memeriksa manajemen PT Ivo Mas Tunggal atas dugaan pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit tersebut. Gempira menyebut kalau PT Ivo Mas selama ini tidak melakukan pembayaran pajak dari kebun sawit yang dikelola di atas areal hutan itu.
Gempira juga meminta agar Kejati dan Polda Riau memeriksa aliran dana PT Ivo Mas Tunggal karena diduga adanya money laundring.
"Meminta Kapolda Riau agar menghentikan aktivitas perkebunan yang dilakukan oleh PT Ivo Mas Tunggal. Meminta Kejati dan Polda Riau membentuk tim gabungan untuk menuntaskan masalah perkebunan sawit tanpa izin yang diduga dilakukan PT Ivo Mas Tunggal," tulis Gempira dalam pernyataan sikapnya.
Pihak PT Ivo Mas Tunggal belum dapat dikonfirmasi terkait tudingan pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan tersebut. (CR2)
Selengkapnya Baca DI SINI