2 Hakim Agung Tersangka Suap Perkara, Survei: Hampir Seperlima Aparatur Mahkamah Agung Rentan Korupsi!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Dua orang hakim agung telah menjadi tersangka kasus suap perkara dan dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta tersebut menunjukkan kerentanan lingkungan Mahkamah Agung terhadap perilaku koruptif.
Hal tersebut diperkuat oleh hasil survei integritas nasional yang dilakukan KPK. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Sunarto menyebutkan hasil survei itu mengungkap sebanyak 17,28 persen aparatur MA dan badan peradilan berpotensi menimbulkan masalah seperti korupsi. Menurut Sunarto temuan itu menjadi pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan MA.
"Dari hasil survei itu Mahkamah Agung mendapatkan hasil 82,72 persen. Jadi kesimpulan kami, terutama saya pribadi ada 17,28 persen aparatur MA berpotensi menimbulkan masalah," kata Sunarto di Jakarta, Jumat (9/12/2022)
Sunarto mengakui angka survei baru menunjukkan potensi. Namun menurut dia, perlu ada antisipasi agar tidak terjadi penyimpangan. Apalagi, sesuai dengan cetak biru yang disusun lembaga tersebut, MA ingin mewujudkan badan peradilan yang berwibawa.
"Jadi, kalau tahun 2035 ada (hakim) yang kena operasi tangkap tangan lagi atau melanggar hukum, maka cetak biru itu gagal," ujar Sunarto.
Mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo itu mengatakan perlu kerja keras agar seluruh hakim dan pegawai MA tetap menjaga integritas. pada kesempatan itu, Sunarto juga menyinggung soal hakim yang sedang terjerat kasus hukum.
"Kami menghormati. Kalau kami berkomentar nanti kelihatan ada intervensi atau mempertahankan atau membela korps, itu tidak boleh," ujar Sunarto dia.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap hakim agung Gazalba Saleh (GS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap perkara di MA. GS diproses hukum dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK juga telah menahan hakim agung Sudrajat Dimyati dalam perkara suap Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan penahanan Gazalba di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, oleh tim penyidik dilakukan selama 20 hari pertama, dimulai dari 8-27 Desember 2022 mendatang.
Gazalba sebelumnya diperiksa KPK pada Kamis, sebagai tersangka perkara tersebut. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya selain Gazalba, yaitu Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus itu.
Gazalba, Prasetio, dan Rendhy merupakan pihak penerima dalam perkara tersebut. Sebelumnya, KPK telah menahan PN serta RN sejak 28 November hingga 17 Desember nanti. (*)