Hakim Jatuhi Hukuman Mati Bapak Bunuh Anak di Inhil
SABANGMERAUKE NEWS, Inhil - Arharubi (42) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap putri kandungnya F (6) pada 13 Juni lalu.
“Menyatakan terdakwa Arharubi alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Dengan itu dijatuhkan padanya hukuman pidana mati,” kata ketua majelis hakim Habibi Kurniawan dalam sidang pembacaan putusan.
Arharubi dalam sidang vonis mengikutinya secara virtual via zooming dan hanya diwakili penasihat hukumnya di ruang sidang.
Majelis hakim meyakini tuntutan jaksa dengan mengenakan pasal 340 KUHP terbukti dilakukan oleh Arharubi. Pihak penasihat hukum Arharubi belum menyatakan banding atas vonis mati tersebut.
Pembunuhan terhadap F dilakukan oleh Arharubi di rumahnya di Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (13/6/2022) silam. Tak hanya membunuh, tubuh putri kandungnya itu juga dimutilasi hingga beberapa potongan.
Ironisnya, saat ditangkap polisi, Arharubi mengaku tega melakukan pembunuhan lantaran tak ingin putrinya hidup susah di dunia. Tindakan aneh itu menurutnya dilakukan atas dasar sayang. Meski demikian, penyidik kepolisian saat itu berkeyakinan pembunuhan dilakukan Alharubi secara sadar.
Sebelum membunuh putrinya, Alharubi berpura-pura akan mencukur rambut sang anak. Beberapa saat kemudian ia pun tega menebas leher F.
Fatimah sempat menyapa Bapak ke Alharubi sebelum akhirnya meregang nyawa. Beberapa saat kemudian, pelaku memangku putrinya yang sudah tiada.
Arharubi lantas menguburkan kepala korban. Sedangkan bagian badan, ia gotong dibungkus tikar ke arah pinggir sungai. Di sanalah, Arharubi memotong-motong tubuh korban dan menjadikannya beberapa bagian. (*)
Selengkapnya baca Di Sini