Australia Terbitkan Travel Warning Rakyatnya Jika ke Indonesia, Imbas Pengesahan KUHP Pasal Zinah
SABANGMERAUKE NEWS - Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia mengeluarkan peringatan untuk warganya menyusul pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia yang turut melarang seks di luar nikah.
Dilansir dari news.com.au, DFAT merilis imbauan terbaru bagi warga Australia yang berada di atau berencana mengunjungi Indonesia tentang criminal code baru yang telah disahkan oleh DPR RI dan pemerintah awal minggu ini.
“Parlemen Indonesia telah mengesahkan revisi KUHP, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” sebut situs web Smart Traveler milik pemerintah Australia pada Kamis (8/12/2022).
"Wisatawan berhati-hatilah. Karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah," tambah pengumuman itu.
Lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun. Dengan Bali sebagai tujuan terbanyak.
Sebelumnya Amerika Serikat (AS) juga memberi peringatan ke Indonesia. Negeri itu menyebut kemungkinan 'kaburnya' investor dari RI.
Ini terkait hal sama, yakni pengesahan RKUHP menjadi UU yang memuat poin larangan seks di luar nikah. Keterangan resmi bahkan diberikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.
Ia menyebut bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia. Ini, menurutnya, tentu akan memiliki dampak yang negatif bagi warga AS di Indonesia.
"Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS," katanya dalam sebuah pengarahan pers.