Singgung Slogan Kota Madani, Warga Demonstrasi Tuntut Pemko Pekanbaru Tak Terbitkan Izin Pub Malam Joker Poker
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Ratusan warga gelar aksi demo di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru di Jalan Sudirman, Kamis (8/12/2022) kemarin.
Kedatangan masyarakat dari RT 004/RW 002, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya ini untuk menolak penerbitan izin usaha pub malam Joker Poker yang berada di dekat lingkungan masyarakat.
Dilansir dari RiauAkses.com, di tengah hujan deras warga rela menyuarakan aspirasinya agar Pemko Pekanbaru tidak memberikan izin usaha hiburan malam tersebut. Warga berdatangan menggunakan oplet (angkot) dan sepeda motor menutup gerbang kantor Mal Pelayanan Publik.
"Katanya Pekanbaru Kota Madani. Nilai-nilai Melayu. Tapi mengapa dibiarkan usaha seperti itu berdiri," tegas warga.
Protes warga juga disebabkan karena tempat usaha pub malam Joker Poker tersebut berada di dekat lembaga pendidikan Islam yakni Pondok Pesantren Babussalam, Pesantren Tahfiz Hayatuddiyar, Masjid Darussalam, Masjid Nurul Falah dan Masjid Zaid bin Tsabit.
"Jadi kalau pub malam itu beroperasi maka akan mengganggu kenyamanan, ketertiban dan keamanan lingkungan," kata seorang warga.
Aksi demo menolak usaha pub malam Joker Poker yang disebut akan mulai beroperasi pada Sabtu (10/12/2022) bukan kali pertama dilakukan warga.
Sebelumnya pada Senin lalu, elemen mahasiswa juga telah menyerukan penolakan dan mendesak DPRD serta Pemko Pekanbaru tidak memberikan izin usaha Joker Poker.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid sebelumnya telah meminta Pemko Pekanbaru merespon aspirasi warga.
"Pemko harus tegas terkait izin tempat hiburan ini, apalagi kita kemarin sudah bertemu masyarakat setempat. Mereka menyampaikan keberatan terkait rencana pembukaan tempat hiburan yang akan di launching tanggal 10 Desember 2022," kata Isa Lahamid kepada media, Selasa (6/12/2022) lalu.
Isa juga meminta Joker Poker tidak beroperasi sebelum izin diterbitkan. Dari komunikasi Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Plt Sekdako Indra Pomi, hingga saat ini Pemko belum mengeluarkan izin.
"Pemko Pekanbaru harus menjunjung tinggi Pekanbaru sebagai kota metropolitan madani dan berbudaya Melayu. Dekat dengan masjid dan pesantren serta berada di tengah lingkungan masyarakat. Inikan tidak sesuai dengan perda yang berlaku," tegas Isa. (cr8)