GEMPIRA Siang Nanti Demo Kejati dan Polda Riau Dugaan Kebun Sawit 13.432 Hektare PT Ivo Mas Tunggal di Kawasan Hutan
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Inteligensia Riau (GEMPIRA) akan lakukan aksi di depan gedung Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) dan Mapolda Riau pada, Jumat (9/12/2022).
Aksi yang akan digelar sekira pukul 14.00 WIB ini membawa isu terkait adanya kegiatan perkebunan sawit di atas hutan produksi tidak memiliki izin yang dilakukan PT Ivo Mas, berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diduga telah merugikan negara dengan jumlah miliaran rupiah.
Adapun aksi ini akan dipimpin oleh dua orang yakni Ali Jung Jung Daulay sebagai koordinator lapangan dan Junelka Lisendra Padang sebagai Kordum. Belum diketahui secara pasti apakah aksi demonstrasi ini akan jadi digelar.
Dikutip dari RiauAkses.com, dalam pesan pernyataan sikapnya yang beredar, Gempira menjadikan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.531/ MENLHK/SETJEN/ KUM.1.8/ 2021 sebagai rujukan informasi awal adanya dugaan PT Ivomas Tunggal Jaya mengelola kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
SK 531 ini adalah salah satu dari delapan SK yang diteken Menteri LHK Siti Nurbaya sejak 2021 hingga Oktober 2022 lalu yang memuat informasi tentang subjek hukum yang mengelola kawasan hutan tanpa izin kehutanan. KLHK akan menggunakan data tersebut dalam penyelesaian masalah kebun sawit dalam kawasan hutan lewat mekanisme Undang-undang Cipta Kerja, yakni pengampunan disertai pembayaran denda.
Diketahui di Provinsi Riau, KLHK menemukan setidaknya ada 442 subjek hukum yang menguasai hutan tanpa izin. Para subjek hukum terdiri dari korporasi, koperasi, kelompok tani, individu, BUMN maupun pemerintah daerah.
Berdasarkan paparan KLHK di rapat kerja Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu, terdapat 1,4 juta hektar kawasan hutan di Riau yang telah beralih fungsi tanpa izin. Dari luasan itu terdapat 539.177 hektar kawasan hutan yang dikelola korporasi kelapa sawit di Riau.
GEMPIRA membawa 6 tuntutan aksi, yaitu :
1. Mendukung kepala Kejaksaan Tinggi Riau, untuk melakukan pemberantasan korupsi.
2. Meminta kepala Kejakaan Tinggi Riau dan Kapolda Riau, untuk memeriksa dan memanggil pihak manajemen PT. Ivo Mas Tunggal berdasarkan surat keputusan menteri KLHK, telah melakukan perkebunan tanpa memiliki izin di atas hutan produksi terbatas dan diduga telah merugikan negara.
3. Meminta kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Kapolda Riau, memeriksa pihak manajemen PT. Ivo Mas Tunggal karena diduga selama melakukan perkebunan sawit, tidak membayar pajak kepada negara.
4. Meminta kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Kapolda Riau, memeriksa aliran dana PT.Ivo Mas Tunggal, karena adanya dugaan money laundry.
5. Meminta Kapolda Riau agar memberhentikan segala aktivitas perkebunan yang dilakukan oleh PT. Ivo Mas Tunggal.
6. Meminta kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Kapolda Riau agar membentuk satgas gabungan Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau untuk menuntaskan perkebunan sawit tanpa izin seluas 13,432,09 hektar yang dilakukan PT. Ivo Mas Tunggal yang diduga telah banyak merugikan negara dari berbagai sektor terutama sektor pajak dan lainnya. (CR8).