Kowad Kostrad yang Awalnya Disebut Diperkosa Kini Jadi Tersangka dan Ditahan, Begini Penjelasan Panglima TNI
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kasus dugaan pemerkosaan oknum Paspampres berpangkat mayor terhadap perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad menemui fakta baru. Hasil pemeriksaan yang dilakukan internal TNI menyebut bahwa kasus tersebut bukanlah tindakan pemerkosaan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, tindakan 'perbuatan terlarang' tidak dilakukan secara paksaaan. Namun, peristiwanya suka sama suka. Bahkan, hubungan badan keduanya tidak dilalukan sekali, namun beberapa kali.
"Hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali, dan itu bukan pemerkosaan," kata Jenderal Andika, Kamis (8/12/2022).
Jenderal Andika menegaskan, status Kowad Kostrad tersebut pun kini sudah menjadi tersangka, menyusul penetapan Mayor Paspampres yang lebih dulu ditersangkakan.
"Keduanya menjadi tersangka," ucap Andika.
Andika menuturkan pasal pemerkosaan yang menjerat oknum Mayor Paspampres pun gugur. Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad itu bakal dijerat dengan pasal asusila.
"Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila," jelasnya.
Menurut Andika, jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menanti mereka. Tapi juga sanksi pemecatan di TNI.
"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.
Andika mengatakan Kowad Kostrad itu juga sudah ditahan.
"Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal, yaitu tetap pemerkosaan. Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua, artinya mereka berdua adalah pelaku," jelas Andika. (*)