Kasus Suap Dana Pemulihan Ekonomi, Dirjen Keuangan Kemendagri Dicekal KPK
SabangMerauke News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, untuk berpergian ke luar negeri. Ardian dicegah ke luar negeri untuk enam bulan kedepan.
Surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Ardian telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ardian dicegah ke luar negeri karena diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021.
"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kita cegah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai menggelar konpers kinerja KPK tahun 2021 di Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu (29/12/2021).
Alex -sapaan karib Alexander Marwata- menjelaskan alasan pihaknya mencegah Ardian Noervianto ke luar negeri. Agar, kata Alex, jika pihaknya membutuhkan keterangan Ardian, maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.
"Kenapa kita cegah, tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," terangnya.
Sekadar informasi, Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, beberapa waktu lalu. Kini, Ardian Noervianto bertugas sebagai dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Untuk diketahui, KPK sempat menggeledah sejumlah lokasi di daerah Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara untuk mencari bukti tambahan terkait kasus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021. Salah satu lokasi yang digeledah di Jakarta yakni rumah Ardian Noervianto. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka dalam perkara ini. KPK berjanji bakal menjelaskan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka secara konstruksi perkara ini setelah adanya upaya penangkapan dan penahanan. (*)