Waduh! Uang Korupsi Suap Jual Beli Jabatan Dipakai Bupati Ini untuk Survei Elektabilitas Berujung Diciduk KPK
SABANGMERAUKE NEWS, Jatim - Sejumlah kepala daerah tak kapok-kapoknya menjalankan praktik korupsi suap dalam bentuk gratifikasi terkait penempatan sejumlah pejabat. Jual beli kursi pejabat di lingkungan pemda kerap terjadi. Yang terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif sebagai tersangka.
Penyidik KPK menyimpulkan dugaan korupsi Abdul Latif mencapai Rp 5,3 triliun. Diduga uang tersebut dihimpun dari sejumlah penerimaan tidak sah. Selain berasal dari jual beli kursi jabatan, sang bupati diduga mendapat setoran fee proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Adapun uang suap jual beli jabatan tersebut dipatok variatif. Mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 150 juta. Sementara dari hasil pengaturan proyek lingkup Pemkab Bangkalan, diduga Abdul alatif mendapat fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang yang telah terkumpul tersebut kemudian digunakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu untuk keperluan pribadinya.
"Penggunaan uang untuk keperluan pribadi, untuk survei elektabilitas yang bersangkutan," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (8/12/2022) dini hari.
Firli menambahkan, Abdul Latif diduga melakukan praktik KKN lainnya, yaitu menerima gratifikasi. Namun, hal ini masih terus diselidiki.
Untuk diketahui, KPK telah menahan dan menetapkan tersangka Bupati Kabupaten Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dalam kasus jual beli jabatan. Lima orang lainnya sebagai pemberi suap juga telah ditahan dan menjadi tersangka.
Mereka yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto (WY), Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM).
Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).
R Abdul Latif Amin Imron sebagai penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang untuk pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)