Menanti Putusan PTUN Pekanbaru Untuk Penyelamatan Suaka Margasatwa Balairaja, Akankah Gugatan Yayasan Menara Lawan Menteri LHK Dikabulkan?
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) segera akan menjatuhkan putusan terkait gugatan Yayasan Menata Nusa Raya (Menara) terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dkk. Gugatan tersebut mempersoalkan tanggung jawab Menteri LHK dan perangkat di bawahnya yakni Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK serta Kepala BBKSDA Riau atas terjadinya alih fungsi Suaka Margasatwa Balairaja di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pembacaan putusan akan digelar dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022) mendatang. Sebelumnya, majelis hakim sudah melakukan sebanyak 16 kali persidangan, termasuk sidang lapangan (pemeriksaan setempat).
Adapun gugatan Yayasan Menata Nusa Raya terhadap Menteri LHK dkk terkait pabrik kelapa sawit di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Balairaja, Bengkalis. Putusan yang akan dijatuhkan hakim ini dinilai sangat penting dan strategis dalam penyelamatan Suaka Margasatwa Balairaja yang sudah porak-poranda saat ini.
Tidak saja menyangkut keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS), namun di kawasan hutan sudah disulap menjadi kebun kelapa sawit dan sejumlah fasilitas pendukung lainnya serta fasilitas migas diduga dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Dilansir RiauAkses.com, dalam sidang lapangan yang digelar 14 November lalu ditemukan fakta adanya sejumlah fasilitas yang dibangun di kawasan Suaka Marga Satwa Balairaja. Bahkan, perkebunan kelapa sawit telah mendominasi kawasan tersebut, termasuk fasilitas migas.
"Kami menyerahkan sepenuhnya putusan yang searif-arifnya terhadap gugatan tersebut. Yang jelas, kami telah maksimal dalam membuktikan gugatan, termasuk lewat pemeriksaan setempat (sidang lapangan)," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Menara, Dr (C) Surya Darma SAg, SH, MH, Rabu (7/12/2022).
Surya Darma menegaskan, gugatan tersebut dilakukan karena menilai hanya lewat mekanisme hukum peradilan kawasan Suaka Margasatwa Balairaja dapat dipulihkan kembali setelah 'dijajah' sekalian lama oleh oknum-oknum, termasuk korporasi.
"Selama ini kami melihat adanya pembiaran secara sistematis terhadap kondisi Suaka Margasatwa Balairaja. Sampai satwa-satwa liar dilindungi seperti gajah sumatera dan harimau sumatera sudah hilang habitatnya dan berserak ke mana-mana," tegas Surya.
Yayasan Menara menggugat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Menteri LHK dan Dirjen Gakkum Kementerian LHK ke PTUN Pekanbaru. Gugatan dilayangkan lantaran diduga telah terjadi alih fungsi kawasan konservasi untuk aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) dan fasilitas pendukung perkebunan kelapa sawit di Suaka Margasatwa Balairaja, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam perkembangannya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) masuk menjadi tergugat intervensi II dan PT Tengganau Mandiri Lestari sebagai tergugat intervensi I.
Gugatan didaftarkan Yayasan Menara melalui kuasa hukumnya M Nur SH dengan nomor registrasi perkara 35/G/TF/2022/PTUN.PBR pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu.
Gugatan Yayasan Menara terkualifikasi pada perkara tindakan administrasi pemerintah/ tindakan faktual. Menteri LHK, BBKSDA Riau dan Dirjen Gakkum KLHK dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga dan pengelola kawasan konservasi Suaka Margasatwa Balairaja.
Dalam gugatannya, Yayasan Menara menengarai ada pabrik kelapa sawit, perkantoran, perumahan dan fasilitas lain dibangun oleh Koperasi Tengganau Mandiri di dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Balairaja. Kini, menurut Yayasan Menara, pabrik kelapa sawit itu dikelola oleh PT Tengganau Mandiri.
"Menghukum tergugat supaya melakukan pemulihan terhadap kawasan hutan Suaka Margasatwa Balai Raja (SM Balai Raja) dengan cara membongkar seluruh bangunan pabrik kelapa sawit, perkantoran, perumahan dan fasilitas lainnya yang dibangun oleh Koperasi Tengganau Mandiri yang sekarang dikelola oleh PT Tengganau Mandiri di dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Balai Raja," demikian bunyi petikan gugatan Yayasan Menara.
SM Balairaja Nyaris Lenyap
Dilansir dari SabangMerauke News, Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986. Luas kawasan 18.000 hektar terletak Kabupaten Bengkalis.
Penetapan kawasan SM Balairaja dilakukan berdasarkan SK Menhut Nomor : 3978/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 dengan luas 15.343,95 hektar. Secara administrasi pemerintahan Suaka Margasatwa Balai Raja terletak di Kecamatan Mandau dan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan pengelolaan wilayah kerja, Suaka Margasatwa Balai Raja berada di wilayah kerja BBKSDA Riau pada Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II yang dibantu oleh Seksi Konservasi Wilayah III.
Sejak ditetapkan pada 2014 lalu dan sebelumnya, kondisi SM Balairaja sudah hancur porak-poranda. Kegiatan alih fungsi kawasan hutan konservasi secara ilegal marak terjadi, tanpa ada upaya pengamanan dan penegakan hukum yang serius.
Kini, kawasan SM Balairaja hanya tinggal secuil yang masih dapat dipertahankan dalam bentuk tegakan hutan. Sementara, ribuan hektar lainnya sudah disulap menjadi kebun sawit maupun kawasan pemukiman. Kondisi SM Balairaja diprediksi bakal lenyap karena minimnya upaya pemulihan kawasan hutan tersebut.
Akibat hancurnya SM Balairaja, konflik satwa liar di dengan manusia di daerah ini pun cenderung tinggi. Khususnya ancaman terhadap habitat dan populasi satwa liar dilindungi harimau dan gajah Sumatera yang kian kritis. (*)