Silang Sengketa Dekorasi Taman Cik Puan Selatpanjang, DPRKP2LH Minta Camat Tebingtinggi Lakukan Pembongkaran
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPRKP2LH) Kepulauan Meranti menyurati pihak Kecamatan Tebingtinggi untuk membongkar secepatnya bangunan dekorasi yang dibangun di Taman Cik Puan Selatpanjang.
Surat yang dikirimkan pada 6 Desember 2022 itu pun beredar luas di media sosial dan banyak mendapatkan tanggapan dari warganet.
Dalam surat itu disebutkan, pembongkaran itu dikarenakan akan ada kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh DPRKP2LH.
Dalam surat itu juga tertulis, jika saat melakukan pembongkaran terjadi kerusakan pada taman Cik Puan, maka pihak kecamatan wajib memperbaiki kerusakan tersebut.
"Dan apabila sampai pada tanggal 7 Desember 2022 pihak kecamatan belum membongkar, maka pihak dinas tidak bertanggungjawab atas kerusakan dekorasi tersebut," demikian kutipan isi surat tersebut.
Camat Tebingtinggi, Ratna Juwita saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku kaget beredarnya surat tersebut.
"Memang surat terkait pembongkaran dekorasi tersebut dikirimkan ke kami, cuma saya tidak tahu kalau surat itu beredar," kata Ratna, Rabu (7/12/2022) siang.
Dikatakan Ratna mengaku surat terkait pembongkaran itu merupakan surat kedua yang dilayangkan pihak dinas.
Dalam surat pertamanya pada tanggal 23 November lalu disebutkan bahwa Ruang Terbuka Hijau berada di Bidang Lingkungan Hidup Dinas Perumahan Rakya Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti. Surat dibuat menindaklanjuti surat dari pihak kecamatan pada tanggal 28 Oktober perihal izin mendekorasi Taman Cik Puan.
Dalam surat tersebut dijabarkan bahwa
Taman Cik Puan merupakan tempat berkumpulnya dan tempat permainan bagi anak-anak sehingga perlu analisa khusus apabila ada dekorasi sehingga aman buat anak -anak.
Selain itu pihak dinas disebutkan telah memiliki program khusus pengelolaan taman. Untuk itu pihak kecamatan yang telah melakukan pelaksanaan mendekorasi taman agar dapat mengembalikan Taman Cik Puan ke kondisi sebelum ada kegiatannya dekorasi.
Inovasi Cegah Tindakan Asusila
Menanggapi hal tersebut, Camat Ratna Juwita mengatakan inovasi yang dilakukan hanya untuk memperindah taman. Karena saban malam taman tersebut kelihatan suram dengan pencahayaannya yang temaram.
"Kecamatan Tebingtinggi bermaksud memperindah Taman Cik Puan agar masyarakat dapat menikmati lampu warna warni dan mengabadikan moment spot sefie bersama keluarga," kata Juwita.
Diceritakan, dengan kondisi taman yang agak suram, banyak laporan kalau tempat tersebut seringkali dijadikan tempat melakukan asusila.
"Kami mendapatkan laporan bahwa taman tersebut sering dijadikan sebagai tempat asusila karena pencahayaan disana agak kurang. Untuk itu kami perlu melakukan inovasi agar taman kembali ramai dengan pencahayaannya yang beraneka warna," ujarnya.
Terkait pembangunan dekorasi untuk lampu tersebut, Ratna mengatakan kalau hal itu tidak mengganggu fasilitas yang berada di Taman Cik Puan. Anggarannya juga menggunakan swadaya masyarakat.
"Kita tidak mengganggu fasilitas di dalam taman. Anggaran pembangunan saat ini kita gunakan swadaya dari masyarakat dan tidak pungli, saat ini baru terserap Rp 30 juta, jadi di mana salah kami," kata Ratna.
Jika taman tersebut masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti yang disebutkan pihak dinas, kata Ratna, maka dipastikan itu tidak benar.
"Pihak dinas tidak berhak melarang, jika disebutkan itu RTH, maka itu tidak benar karena belum ada SK nya. Saya hanya boleh katakan taman itu hanya lahan milik pemda yang sejak dulu dijadikan masyarakat tempat berkumpul," tuturnya.
Dikatakan Ratna, secara administrasi dan izin pihaknya sudah melakukan koordinasi, sehingga dianggap tidak bermasalah saat dilakukan pembangunan dekorasi tersebut.
"Sebelum melakukan pembangunan dekorasi kami sudah bersurat ke dinas, setelah sebulan lamanya belum ada balasan. Namun setelah kami membangun baru suratnya dibalas. Selain itu saya juga sudah meminta izin langsung ke Bupati, begitu juga terkait adanya surat teguran pertama dan kedua yang dilayangkan. Pak Bupati tidak mempermasalahkan, dia merestui dan minta untuk pembangunan itu dilanjutkan," pungkasnya.
Bangun Dulu Baru Kirim Surat
Sementara itu Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Sihazah yang dihubungi wartawan mengatakan dekorasi yang dilakukan pihak kecamatan melanggar aturan sebagai tempat Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Sesuai di dalam Perda yang mengatur terkait RTH, itu melanggar aturan. Namun katanya ada izin dari Bupati, tapi kan kita belum tahu apakah ada izin tertulisnya," kata Sihazah.
Sihazah menegaskan kalau pihak kecamatan belum menyampaikan pemberitahuan tertulis lewat surat, tapi sudah membangun terlebih dahulu.
"Surat dari kecamatan itu baru masuk, namun saya lupa tanggalnya berapa. Yang jelas mereka membangun dulu baru bersurat, tapi di dalam suratnya itu tanggal sebelum membangun. Intinya jika ada izin Bupati tak masalah, tapi konfirmasi juga ke Satpol PP sebagai penegak perda," tukasnya. (R-01)