Pengacara Sebut Ismail Bolong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal Setelah Dilakukan 13 Jam Pemeriksaan
SABANGMEAUKE NEWS - Mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perizinan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ismail Bolong juga langsung ditahan sejak Rabu, (7/12/2022) dini hari tadi.
"Perlu kita sampaikan, IB (Ismail Bolong) sudah resmi menjadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan. (Penahanan) sejak pukul 01.45 WIB dini hari," ujar pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing di Bareskrim Polri.
Dia turut memaparkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Ismail Bolong.
"Terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB. Pasal yang 158, (Pasal) 159, (Pasal) 161 mengenai tambang ilegal, perizinan, dan distribusi sebagainya," tuturnya.
Johannes menjelaskan penahanan dilakukan penyidik usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (6/12/2022) kemarin.
Ia menyebut kurang lebih sekitar 62 pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik kepada Ismail Bolong terkait kepemilikan tambang ilegal.
Ismail Bolong perbincangan usai mengaku pernah menyerahkan uang hasil kegiatan tambang ilegal di Kaltim senilai Rp6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim.
Namun, beberapa waktu setelahnya, Ismail menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengaku pernyataan awalnya dibuat di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Agus Andrianto juga sudah angkat suara. Dia membantah tudingan yang ditujukan kepadanya.
Terkait dugaan suap tambang ilegal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya mesti memiliki alat bukti. Karenanya, pemeriksaan terhadap Ismail perlu untuk dilakukan.
"Tentunya kita mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan proses pidana pasti harus ada alat buktinya," kata Sigit di Gelora Bung Karno, Sabtu (26/11/2022).