Kecelakaan Kerja Tewaskan 5 Pekerja Blok Rokan, PT Pertamina Hulu Rokan Diminta Tak Malu Belajar
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau memastikan kematian 5 pekerja di blok migas Rokan masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Kasus kematian buruh pahlawan lifting minyak nasional tersebut diharapkan menjadi cermin dan momentum evaluasi total bagi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selaku pengelola blok migas terbesar di Indonesia tersebut.
"PT PHR harus dan jangan malu belajar kepada kontraktor migas yang lebih berpengalaman untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja di wilayah kerjanya. Kasus ini sangat miris terjadi di tahun kedua pengelolaan Blok Rokan oleh PHR. Jika dibandingan dengan pengelola sebelumnya (CPI), kejadian seperti ini jarang terdengar," kata praktisi buruh senior, Patar Sitanggang SH, MH, Selasa (6/12/2022).
BERITA TERKAIT: Segera Audit Seluruh Kontrak Kerja dan PKWT di Blok Rokan, Disnaker dan Kementerian Ketenagakerjaan Harus Bergerak!
Menurut Patar, penetapan Disnaker Riau bahwa kematian 5 pekerja adalah akibat kecelakaan kerja harus menjadi perhatian serius. Mesti ada tindak lanjut dan perubahan nyata sistem maupun mekanisme kerja yang diberlakukan selama ini.
"Kalau dengan kejadian tersebut tidak ada perubahan, maka sangat ironi sekali. Nyawa sudah melayang tapi jika pembenahan tidak dilakukan, maka sama saja kita memang tidak ingin belajar," tegasnya.
BERITA TERKAIT: Kematian Buruh di Blok Rokan, Momentum Jaffee-Rosa Benahi Hubungan Industrial Anti Perbudakan Modern
Ia meminta PT PHR memastikan seluruh perusahaan mitra kerja untuk memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja kepada para buruh kontrak. PHR tak boleh lepas tangan dan menyerahkan begitu saja tanggung jawab kepada mitra kerjanya.
"Termasuk memberikan sanksi kepada perusahaan mitra kerja jika memang telah lalai dan menyebabkan kecelakaan kerja tersebut terjadi. Di era Chevron dulu hal begini dilakukan secara tegas," kata Patar yang merupakan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI).
Ia mengusulkan agar Pemprov Riau membentuk peraturan daerah yang secara ketat mengatur soal keselamatan dan kesehatan kerja. Termasuk juga melingkupi jaminan keselamatan dan kesehatan masyarakat di sekitar wilayah operasional, tidak terbatas pada Blok Rokan.
"Disnaker harus memperkuat pengawasannya, sehingga tidak kebobolan dan baru mengetahui kasus kematian pekerja setelah beritanya heboh," tegas mantan Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau ini.
Terpisah, Vice President Corporate Affairs PT Pertamina Hulu Rokan Rudi Ariffianto menyatakan pihaknya bersama mitra kerja telah dan akan terus bekerja sama dengan Disnaker Provinsi Riau baik dalam hal pelaporan maupun kegiatan sosialisasi implementasi K3 kepada perusahaan mitra kerja. Ia menyebut PHR mendukung Disnaker Provinsi Riau yang melaksanakan investigasi mulai tanggal 23 November 2022 dan berlangsung hingga saat ini dengan memberikan data yang diperlukan.
"PHR juga telah membentuk tim investigasi internal dari lintas fungsi. Kami juga meminta mitra kerja terkait untuk memberikan informasi dan data yang diperlukan oleh Disnaker Provinsi Riau dalam menjalankan investigasinya. Kami sangat terbuka untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkesinambungan guna memastikan kesehatan, dan keselamatan pekerja," terang Rudi via pesan tertulis diterima SabangMerauke, Selasa kemarin.
Menurutnya, PHR berkomitmen kuat untuk mengimplementasikan K3 secara excellent untuk memastikan operasi berjalan dengan baik, selamat dan aman untuk seluruh pekerja PHR dan mitra kerja serta masyarakat.
Respon PHR Soal Kecelakaan Kerja
Pihak PT Pertamina Hulu Rokan pun merespon soal penegasan Disnaker Riau tentang kematian 5 pekerja yang masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Sebelumnya Disnaker menyebut penetapan kategori kecelakaan kerja didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
"Pekerja yang meninggal dalam jam kerja sesuai Permenaker termasuk dalam kualifikasi kecelakaan kerja," tegas Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan (Kabid Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau, Heru Haryo Prayitno, Senin (5/12/2022) lalu.
Heru menyatakan hasil investigasi yang dilakukan Disnaker memastikan kematian 5 pekerja secara beruntun sejak Juli hingga November lalu dikategorikan kecelakaan kerja.
Ia menyebut, hasil sementara dari tim pengawas ketenagakerjaan Disnaker Riau mengungkap kelima pekerja meninggal ketika istirahat. Umur pekerja rata-rata di atas 50 tahun yang kemungkinan meninggal karena penyakit jantung.
Vice President Corporate Affairs PT Pertamina Hulu Rokan Rudi Ariffianto menyatakan, pihaknya bersama mitra kerja berpedoman pada regulasi yang ada dan berlaku umum di industri migas, yaitu Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi selaku Kepala Inspeksi No. 21.K/MG.06/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaporan Keselamatan Migas.
Menurut Rudi, berdasarkan Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas tersebut, meninggalnya pekerja mitra kerja tersebut ditetapkan bukan sebagai kecelakaan kerja, melainkan meninggal karena penyakit yang diderita.
Saat ditanya apakah PHR hanya merujuk pada Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas bukan pada Undang-undang Ketenagakerjaan, Rudi tidak memberikan tanggapan secara spesifik.
Ia hanya menyebut kalau PHR memiliki semangat kolaboratif untuk mengatasi persoalam yang terjadi.
"PHR, mitra kerja, dan Disnaker terus melakukan sosialisasi ke bawah untuk memastikan implementasi K3 dengan baik. Yang terpenting hak-hak ahli waris dan kewajiban dari mitra kerja sesuai perundangan yang berlaku, baik dari lingkup ESDM maupun ketenagakerjaan dapat dipenuhi. Sekali lagi kolaboratif action itu yang paling penting untuk hasilkan positive vibes saat ini maupun ke depan," jawab Rudi. (*)