Kasus Suap HGU Eks Kakanwil BPN Riau Makin Melebar, KPK Periksa Bos PT Adei
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) yang menyeret mantan Kepala Kanwil Kementerian ATR/ BPN Riau M Syahrir kian melebar. Tak hanya berhenti pada kasus yang melibatkan PT Adimulia Agrolestari, namun sejumlah korporasi lainnya diduga ikut terseret.
Hal ini diketahui dari pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT ADEI, Yeoh Gim Khoon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, KPK turut memeriksa karyawan PT Graha Permata Indah, Fitria Masfita.
KPK menyebut keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau.
"Kedua saksi didalami soal pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan pemberian gratifikasi dalam pengurusan HGU di BPN Riau yang diduga diterima tersangka," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/12/2022).
BERITA TERKAIT: 4 Hal Mengagetkan Kasus Suap HGU PT Adimulia Agrolestari yang Menjerat Eks Kakanwil BPN Riau, Sebut Fitnah Hingga Larang Penyuap Bawa HP
Ali Fikri mengatakan, kedua saksi tersebut dikonfirmasi oleh penyidik lembaga antirasuah ihwal pemberian gratifikasi untuk Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Riau, M Syahrir (MS).
Selain itu, dalam kasus suap perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (PT AA), penyidik KPK juga telah meminta keterangan dari staff PT Adimulia Agrolestari, Rudy Ngadiman. Rudy dikonfirmasi soal uang yang dikeluarkan PT Adimulia Agrolestari untuk mengurus perpanjangan HGU perusahaan di Kuantan Singingi, Riau.
"Rudy Ngadiman didalami pengetahuan saksi soal pengeluaran uang oleh PT AA untuk pengurusan perpanjangan HGU di Riau," terangnya.
Diwartakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir (MS), Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW), serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR). Syahrir ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Frank dan Sudarso, tersangka pemberi suap.
Sudarso dalam perkara terkait, terjerat untuk kedua kalinya. Sebelumnya ia telah divonis bersalah dan menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin dalam perkara pemberian suap kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.
Andi Putra sendiri pun telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Riau. Kini politisi muda Partai Golkar tersebut tengah menempuh kasasi di Mahkamah Agung.
Sebelumnya KPK menyampaikan tidak hanya berfokus pada kasus suap PT Adimulia Agrolestasi saja. Namun, komisi antirasuah ini juga menelisik dugaan adanya penerimaan lain oleh Syahrir sebesar Rp 9 miliar.
Penerimaan itu diperoleh saat Syahrir bertugas sebagai Kepala Kanwil BPN sejak 2017 hingga 2021 lalu.
"Pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, MS (Muhamad Syahrir) diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi dan hal ini akan terus didalami dan dikembangkan tim penyidik," kata Ali Ghufron.
Dalam kasus suap HGU PT Adimulia Agrolestari, KPK juga mengendus adanya beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan para pegawai Kanwil BPN Riau dan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. Jumlah aliran uang tersebut mencapai Rp 791 juta.
"KPK menduga dalam kurun waktu September 2021-27 Oktober 2021, MS (Muhamad Syahrir) menerima aliran sejumlah uang baik melalui rekening bank atas nama pribadi MS maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN sejumlah sekitar Rp791 juta yang berasal dari FW (Frank Widjaya)," terang Ali Gufron. (*)