Kasus Korupsi, Wanita Cantik yang Jabat Wakil Presiden Ini Dihukum 6 Tahun Penjara
SABANGMERAUKE NEWS, Argentina - Menjadi orang nomor dua di negara ini ternyata tak kebal hukum. Buktinya, jabatan sebagai wakil presiden saja bisa diseret ke pengadilan.
Itulah yang terjadi dengan mantan Wakil Presiden Argentina Cristina Fernandez. Wanita ini diseret dalam kasus korupsi. Pengadilan telah menjatuhjan vonis 6 tahun penjara Selasa (6/12/2022).
Hukuman tambahan lain juga dijatuhkan kepada Cristina. Ia dikenai larangan aktivitas politik dan memegang jabatan publik seumur hidup.
Dalam sidang yang disiarkan langsung, hakim Pengadilan Federal 2 Kota Buenos Aires, memutus Cristina bersalah telah melakukan kejahatan penipuan administrasi sehingga merugikan publik. Ini merupakan kasus korupsi yang melibatkan pejabat paling tinggi di Argentina.
Perempuan yang pernah menjadi presiden Argentina pada periode 2007 hingga 2015 itu dituduh menerima suap dari proyek pekerjaan umum selama menjabat. Namun dia membantah tuduhan itu.
Cristina tak langsung dieksekusi ke penjara. Selain karena memiliki kekebalan hukum sebagai wapres, dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Proses banding bisa memakan waktu beberapa tahun melibatkan institusi pengadilan lebih tinggi. Selama belum ada putusan tetap atau inkracht, Cristina masih bisa mengikuti pemilu yang akan digelar tahun depan. Meski demikian dia menegaskan tak akan mengikuti pemilihan apa pun tahun depan.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut kontrak proyek pekerjaan umum dimenangkan kepada rekan Cristina, Lazaro Baez. Cristina dan suami, mendiang Nestor Kirchner yang juga mantan presiden, mendapat imbalan. Baez juga dijatuhi hukuman penjara 6 tahun di hari yang sama.
Sementara itu pengacara Cristina menegaskan kliennya menjadi korban penganiayaan pengadilan. (*)