Rokan Hilir Catat Peningkatan Kasus Kekerasan Terhadap Anak
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Rokan Hilir di tahun 2022 ini meningkat ketimbang tahun sebelumnya.
Hal ini berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Rohil.
Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong mengatakan, kekerasan terhadap anak menjadi masalah serius yang harus segera dituntaskan. Di Rohil mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2021, berjumlah 16 kasus. Sampai bulan Agustus tahun 2022 sudah mencapai 32 kasus.
"Angka itu menunjukan kekerasan marak terjadi pada anak semakin meningkat. Bentuk kekerasan yang terjadi pada anak mulai kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi. Kasus kekerasan terjadi di lingkungan sekolah, rumah bahkan transportasi publik," kata Afrizal.
Afrizal menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak, para anak-anak yang merupakan tunas bangsa akan mendapatkan pemenuhan hak dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi secara maksimal.
Kegiatan koordinasi dan kerjasama lintas sektor, pergerakan pemberdayaan masyarakat serta upaya pencegahan kekerasan terhadap anak ini merupakan sistem Pembangunan Mendukung Kabupaten Layak Anak (KLA) dalam perlindungan khusus anak.
"Anak merupakan aset penting untuk perkembangan pembangunan negara dimasa yang akan datang. Dengan demikian, pemenuhan hak dan perlindungan anak wajib dipenuhi," ujar Afrizal di acara pertemuan lintas sektoral terkait koordinasi dan sinkronisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan Pemda Rohil, Selasa (6/12/2).
Afrizal juga berharap, melalui momentum ini, kedepannya dapat bekerjasama melakukan penguatan sistem pencegahan kekerasan anak dan harus menjadi prioritas. Mulai dari unsur pemerintah, media massa, lembaga kemasyarakat, dunia usaha, dan dunia pendidikan untuk menjadi leading sektor. Bersinergi dalam melakukan kerja-kerja aktif yang tentunya akan berimplikasi langsung terhadap tumbuh kembang anak dan perlindungan khusus anak disektornya masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, tentunya memerlukan sinerga dan peran berbagai pihak. Kerjasama dan dukungan Pemda untuk pencegahan kasus kekerasan yang dituangkan dalam satu kesepakatan perjanjian kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan instansi vertikal, diantaranya Pengadilan Negeri, Kejari Rohil, Polres Rohil serta Kemenag Rohil tentang Penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Rohil.
"Semoga kedepan dengan adanya MoU ini menjadi suatu kekuatan dan motivasi untuk melaksanakan pencegahan dan penekanan angka kasus kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Rohil," pungkasnya.
Dalam acara tersebut juga, Afrizal memberikan piagam penghargaan kepada Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto dan Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Reza Fahmi atas keberhasilan percepatan penanganan perkara anak korban dan anak berhadapan dengan hukum. (R-03)