Tengah 'Asik-asik' dengan Wanita Bayaran, Pria di Palembang Ini Didorong Mucikari dari Kamar Hotel
SABANGMERAUKE NEWS, Sumatera Selatan - Polsek Ilir Timur berhasil mengungkap kasus kematian M. Nur Fadly (26), yang ditemukan tewas tergeletak di area parkir Hotel Grand Daira, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat malam, 3 Desember 2022.
Kematian M. Nur Fadly lantaran meninggal dunia akibat didorong oleh dua orang terduga pelaku dari lantai lima hotel tersebut.
Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I bersama Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, menangkap dua orang terduga pelaku yang mengakibatkan Nur Fadly meregang nyawa.
Kedua pelaku ialah, MDP (17) warga Kecamatan Ilir Barat II, dan Bagas Ramadhani Putra (21), warga Perumahan OPI IV, Lorong Cempedak, Kecamatan Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah dan Kapolsek Ilir Timur I Kompol Ginanjar Sukma Alya, membenarkan telah menangkap dua orang tersangka.
"Berawal dari laporan warga terkait penemuan mayat tergeletak di area parkir Hotel (Grand Daira) yang kita tindak lanjuti dengan penyelidikan, akhirnya terkuak adanya indikasi pembunuhan," kata Ngajib, Selasa, 6 Desember 2022.
Korban Indehoi dengan Seorang Perempuan
Ngajib menjelaskan pembunuhan ini berawal saat korban indehoi dengan seorang perempuan inisial S (15), yang dia pesan melalui aplikasi MiChat. Setelah menemui kata sepakat, keduanya kemudian bertemu di salah satu hotel, Jumat malam, 3 Desember 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat keduanya tengah melakukan hubungan intim, tiba-tiba pintu kamar digedor salah satu pelaku bernama Bagas. Setelah dibuka, pelaku langsung masuk dan memukul korban berulang kali ke arah badan dan kepala.
Merasa kewalahan, pelaku Bagas memanggil temannya MDP yang menunggu di luar. Saat temannya sudah berada di dalam kamar, kedua pelaku kemudian mendorong korban ke arah jendela hingga terjatuh.
Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Pada saat kejadian, saksi melihat korban terjatuh dari jendela.
Sementara para pelaku langsung melarikan diri. Keduanya kabur ke daerah Kabupaten Lahat.
Menurut Ngajib, setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka. Tersangka pertama yang ditangkap yakni MDP, selanjutnya tersangka berinisial B.
"Salah satu pelaku merupakan mucikari yang menjual wanita berinisial S. Kemudian, ada juga motifnya kecemburuan. Kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun," katanya. (R-03)