Dua Oknum TNI AD Diduga Selundupkan Narkoba dalam Jumlah Besar, Ditangkap Mabes Polri Saat Cuci Mobil
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mabes Polri meringkus dua oknum TNI AD lantaran akan melakukan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.
Untuk barang bukti disita, sabu seberat 75 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir. Sedangkan oknum TNI AD ditangkap itu masing-masing berinsial Sertu YT dan Pratu RH.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, meminta wartawan untuk menghubungi Pendam I Bukit Barisan dan Pomdam I Bukit Barisan.
"Silakan ke Pendam atau Pomdam ya," kata Hadi, Selasa (6/122022).
Kasus narkoba dengan jumlah besar itu berawal ketika Sertu YT menjumpai Pratu RH di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Minggu malam, 4 Desember 2022. Kemudian, keduanya menuju Sungai Dua, Kota Tanjungbalai.
Di lokasi, kedua oknum TNI itu mengambil paket narkoba yang sudah diarahkan orang yang tidak dikenal. Selanjutnya, menggunakan Mobil Toyota Fortuner Nopol BK 1020 LE membawa barang bukti narkoba itu ke Kota Medan.
Ditangkap Saat Cuci Mobil
Keduanya ditangkap saat mencuci mobil di kawasan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin pagi, 5 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, kedua oknum TNI AD itu, bersama barang bukti diboyong ke Mako Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian, membenarkan penangkapan dua oknum TNI AD oleh petugas kepolisian dari Mabes Polri.
"Informasinya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," kata Rico.
Disinggung soal barang bukti disita dengan jumlah besar, Rico enggan berkomentar karena keseluruhan masih dalam pemeriksaan Pomdam I Bukit Barisan.
"Masalah barang bukti, masih dalam proses pomdam," tutur Rico. (R-03)